OJK Gebrak Pasar Modal: Denda Rp542 Miliar & Bongkar Manipulasi Saham!

OJK Gebrak Pasar Modal: Denda Rp542 Miliar & Bongkar Manipulasi Saham!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp542,49 miliar. Penegakan hukum masif ini, yang mencakup periode dari tahun 2022 hingga Januari 2026, merupakan langkah konkret OJK untuk menertibkan berbagai pelanggaran di sektor keuangan.

COLLABMEDIANET

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini krusial untuk melindungi kepentingan investor dan memastikan transparansi di bursa saham. "Rekam jejak sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini yang pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak," ungkap Eddy dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (9/2/2026).

OJK Gebrak Pasar Modal: Denda Rp542 Miliar & Bongkar Manipulasi Saham!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Rincian denda tersebut menunjukkan fokus OJK pada berbagai jenis pelanggaran. Sebanyak Rp159,91 miliar dikenakan kepada 2.906 pihak terkait keterlambatan penyampaian laporan, sebuah aspek fundamental dalam menjaga akuntabilitas perusahaan tercatat. Sementara itu, porsi terbesar, yaitu Rp382,58 miliar, dijatuhkan kepada 512 pihak atas berbagai kasus lain. Dari jumlah ini, Rp240,65 miliar secara spesifik merupakan sanksi denda yang berkaitan dengan kasus manipulasi perdagangan saham, yang melibatkan 151 pihak.

Tak hanya denda, OJK juga gencar melakukan investigasi mendalam. Eddy memaparkan, regulator telah memeriksa 32 kasus dari total 42 perusahaan yang terindikasi melakukan manipulasi perdagangan saham. "OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkrah, sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus," imbuhnya, menyoroti kompleksitas dan panjangnya proses hukum di pasar modal.

Selain itu, OJK juga memberlakukan sanksi non-denda yang signifikan. Sanksi tersebut mencakup pembekuan izin terhadap 9 perusahaan, pencabutan izin bagi 28 perusahaan, serta penerbitan 119 perintah tertulis untuk perbaikan tata kelola dan kepatuhan. Langkah-langkah penegakan hukum yang konsisten ini menegaskan posisi OJK sebagai garda terdepan dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, adil, dan terpercaya bagi seluruh pelaku pasar di Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar