Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyiapkan "exit policy" atau kebijakan jalan keluar bagi perusahaan tercatat yang gagal memenuhi ketentuan minimum free float saham sebesar 15%. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat dari regulator pasar modal untuk mendorong transparansi dan likuiditas di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam beberapa tahun ke depan.

Related Post
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi emiten dalam upaya peningkatan free float saham. Ia menyebut, OJK telah berkoordinasi erat dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) guna memetakan berbagai rencana aksi korporasi serta menyusun peta jalan (roadmap) pemenuhan free float. "Kami berharap akan terlihat gambaran yang lebih rinci terkait apa yang bisa kita harapkan terjadi di tahun pertama, tahun kedua, dan seterusnya," ujar Hasan setelah Rapat Paripurna DPR RI, Kamis lalu, seperti dilansir Haluannews.id.

Pada batas waktu pemenuhan free float, OJK akan melakukan evaluasi komprehensif atas pelaksanaan rencana aksi korporasi serta kondisi daya serap pasar modal. Hasan menambahkan, jika terdapat kendala, ruang untuk menyepakati kembali rencana aksi korporasi akan dibuka. OJK juga membuka seluas-luasnya opsi aksi korporasi bagi emiten, termasuk jika pemegang saham utama ingin memberikan informasi yang cukup kepada publik menjelang dan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Meski demikian, OJK tidak menutup kemungkinan opsi delisting bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float 15%. Namun, Hasan menekankan bahwa keputusan tersebut bersifat sukarela (voluntary) dan tidak akan dipaksakan jika kendala utama adalah daya serap pasar. "Itu tentu jadi satu opsi voluntary yang kami serahkan kepada mereka, tapi tentu tadi kalau itu diakibatkan oleh kemampuan atau daya serap pasar, tentu ada klausa extension yang akan kami berikan, artinya tidak kemudian dipaksakan," jelas Hasan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengakui bahwa pemenuhan free float 15% memerlukan tahapan. Oleh karena itu, OJK mewajibkan perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) tahun ini untuk langsung memenuhi ketentuan 15%.
Untuk emiten yang sudah tercatat, Kiki menyebut telah berdiskusi dengan AEI, di mana pemenuhan ketentuan free float dapat dilakukan secara bertahap, misalnya di tahun pertama dan dilanjutkan tahun ketiga. Namun, bagi perusahaan yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, OJK akan menyiapkan "exit policy". "Ultimately, ketika emiten itu tidak bisa memenuhi ketentuan 15% itu, kita akan siapkan exit policy, sehingga semuanya juga win-win. Artinya mereka tidak bisa tetap exist tanpa memenuhi ketentuan yang kita berikan," tegas Kiki.
Kiki juga memaparkan bahwa kebutuhan untuk meningkatkan free float saham emiten saat ini cukup besar, diperkirakan mencapai sekitar Rp200 triliun untuk tahun 2026. Angka ini menunjukkan skala tantangan yang dihadapi emiten dan pasar modal Indonesia dalam mewujudkan pasar yang lebih likuid dan transparan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar