Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis dua Peraturan OJK (POJK) yang bertujuan memperkokoh fondasi dan meningkatkan daya saing industri perbankan syariah di Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Related Post
POJK Nomor 20 Tahun 2025 fokus pada penguatan pengelolaan likuiditas jangka pendek dan stabilitas pendanaan jangka panjang. BUS dan UUS diwajibkan untuk menjaga rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen secara bertahap. Hal ini bertujuan memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai dan pendanaan yang stabil, sehingga bank syariah lebih siap menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar.

Selain itu, BUS dan UUS juga wajib melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik secara individu maupun konsolidasi. Pelaporan dan publikasi rasio-rasio ini akan dimulai secara bertahap dari tahun 2026 hingga 2028. POJK ini mengadopsi standar global seperti Basel III dan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB).
Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 bertujuan memperkuat struktur permodalan BUS dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional. Leverage ratio membantu meningkatkan kesadaran industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalan. BUS diwajibkan memelihara leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu, dengan kewajiban pelaporan pertama mulai triwulan pertama 2026 dan publikasi mulai September 2026.
Bagi BUS yang tidak memenuhi threshold, dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK. Sanksi administratif berupa denda maupun non-denda akan dikenakan bagi yang tidak mematuhi ketentuan ini. Penerbitan POJK ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, khususnya pilar penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.
Dengan kedua POJK ini, OJK berharap perbankan syariah nasional semakin tangguh, efisien, dan berdaya saing di tingkat global, serta selaras dengan standar internasional.
Editor: Rohman
					









Tinggalkan komentar