Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mulai membuka tabir informasi terkait konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi (high shareholding concentration) di pasar modal Indonesia. Langkah ini menandai era baru transparansi, di mana publik kini dapat mengakses data emiten yang sahamnya terkonsentrasi pada segelintir pihak atau kelompok terafiliasi. Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh Haluannews.id.

Related Post
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengonfirmasi bahwa publikasi data ini dimulai pada Kamis, 2 April 2026. "Hari ini rencana akan mulai juga dilakukan penyampaian publikasinya. Jadi kami putuskan tentu tanpa mengganggu mekanisme pasar," ujar Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas pasar.

Hasan menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan menyediakan informasi tambahan yang vital bagi para investor. Data mengenai konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi diharapkan dapat berfungsi sebagai sinyal peringatan dini (early warning) yang membantu investor dalam membuat keputusan investasi yang lebih cermat dan terinformasi.
"Ini bukan karena pelanggaran tertentu, tetapi lebih kepada keterbukaan informasi," tegas Hasan. Ia menambahkan bahwa daftar saham yang akan dipublikasikan adalah saham-saham yang terkonfirmasi memiliki konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau kepemilikan yang terbatas hanya oleh sedikit pihak. Langkah ini murni untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar modal.
Ke depan, OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi intensif. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi OJK untuk secara berkelanjutan meningkatkan tingkat keterbukaan informasi di pasar modal, demi menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan adil bagi seluruh pelaku pasar.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar