Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggebrak dengan serangkaian inisiatif strategis untuk memperkuat transparansi di pasar modal Indonesia. Langkah ini disambut positif oleh praktisi pasar modal, yang melihat potensi besar untuk mendongkrak daya tarik investasi domestik di kancah global. Hans Kwee, seorang praktisi pasar modal terkemuka, secara tegas mendukung pengajuan proposal OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada penyedia indeks global seperti MSCI.

Related Post
Fokus utama reformasi ini adalah pembukaan akses data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik serta peningkatan ketentuan free float saham. "Konsep High Shareholding Concentration (HSC) ini, yang menjadi permintaan MSCI, diharapkan mempermudah proses seleksi saham untuk masuk ke indeks global tersebut. Selain itu, pengelompokan investor menjadi 39 kategori akan memberikan analisis yang lebih mendalam, baik bagi MSCI maupun investor lokal dan asing," jelas Hans kepada Haluannews.id pada Kamis (2/4/2026).

Menurut Hans, peningkatan free float berpotensi menjadi titik awal kenaikan bobot Indonesia di indeks global, baik MSCI maupun FTSE. Ia memperkirakan dampak signifikan dari reformasi ini akan mulai terasa pada Mei mendatang, saat MSCI dan FTSE mengevaluasi proposal Indonesia. "Saat ini pasar modal masih dipengaruhi oleh konflik geopolitik AS-Israel dan Iran, sehingga efek reformasi belum terlihat jelas. Namun, pada Mei, ketika proposal kita diterima dan potensi besar Indonesia tidak akan turun ke Frontier Market, pasar akan merespons sangat positif. Pasca-reformasi ini, peluang bobot Indonesia naik di MSCI dan FTSE sangat besar," tegas Hans.
Empat Pilar Reformasi Transparansi OJK
Reformasi ini merupakan bagian integral dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) sejak 1 Februari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci empat agenda krusial yang telah diselesaikan:
- Penyediaan Data Kepemilikan Saham >1%: Membuka akses informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik.
- Implementasi Pengumuman HSC: Menerapkan pengumuman konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
- Penguatan Granularitas Klasifikasi Investor: Meningkatkan detail klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 kategori.
- Kenaikan Batas Minimum Free Float: Menyesuaikan Peraturan BEI Nomor I-A untuk menaikkan batas minimum free float menjadi 15%.
Selain itu, transparansi juga diperkuat dengan pengaturan ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih. "Keempat proposal yang diajukan Indonesia kepada Global Index Providers telah tuntas sesuai target. Selanjutnya, kami akan terus menjalin komunikasi konstruktif dan menghimpun masukan dari kalangan investor," imbuh Hasan.
Hasan menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan standar global, bahkan dalam beberapa aspek, Indonesia berada di posisi lebih unggul, terutama terkait ketersediaan data kepemilikan saham di atas 1%. Diharapkan, reformasi ini akan mendorong likuiditas yang lebih sehat, meningkatkan kualitas price discovery, menjaga kepercayaan investor, serta mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata dunia.
Peran BEI dan KSEI dalam Implementasi
Sebagai bagian dari percepatan reformasi, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A, yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Perubahan ini mencakup definisi free float yang lebih jelas, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, dan pengaturan komprehensif terkait klasifikasi saham free float, khususnya dalam proses IPO.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float ini merupakan upaya penyelarasan dengan praktik terbaik bursa internasional. "Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global," ujar Jeffrey.
BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Sosialisasi dan pendampingan intensif telah disiapkan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026, yang efektif berlaku 1 Mei 2026. SK ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh perusahaan tercatat, termasuk detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi Pengendali di bawah 5%, informasi kepemilikan Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa pengumuman HSC, yang mengadopsi praktik terbaik global seperti Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX), bertujuan meningkatkan transparansi dan perlindungan investor. Informasi HSC akan tersedia di situs web BEI. KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor, menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi komprehensif. "KSEI mendistribusikan informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor, yang dapat diakses melalui situs web BEI," kata Samsul, merujuk pada 39 klasifikasi investor yang disesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global.
Penguatan Penegakan Hukum dan Inisiatif Pendalaman Pasar
Di samping reformasi transparansi, Hasan Fawzi juga mengungkapkan bahwa OJK terus mendorong implementasi Rencana Aksi lainnya, khususnya terkait inisiatif pendalaman pasar modal dari sisi supply maupun demand. Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas telah diperkuat melalui penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026. Sementara dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel.
Penguatan penegakan hukum juga menjadi fokus utama OJK. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis. Terkait tindak pidana manipulasi pasar, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan sanksi peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan pada tahun 2026. "Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini krusial untuk memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," pungkas Hasan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar