OJK ‘Bersih-Bersih’ Bursa, Denda Rp96 Miliar Sikat Pelaku Nakal!

OJK 'Bersih-Bersih' Bursa, Denda Rp96 Miliar Sikat Pelaku Nakal!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimplementasikan serangkaian sanksi administratif dengan total nilai fantastis, mencapai Rp96,33 miliar, terhitung sejak awal tahun hingga akhir Maret 2026. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk menegakkan disiplin dan integritas di kancah pasar modal Tanah Air.

COLLABMEDIANET

Hasan, dalam keterangannya, merinci bahwa angka signifikan ini dijatuhkan kepada tidak kurang dari 233 entitas yang terbukti melanggar ketentuan di pasar modal Indonesia. Secara spesifik, sekitar Rp29,3 miliar dari total denda tersebut dialokasikan untuk penindakan kasus-kasus manipulasi pasar, menunjukkan fokus OJK dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan investor.

OJK 'Bersih-Bersih' Bursa, Denda Rp96 Miliar Sikat Pelaku Nakal!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Komitmen OJK tak berhenti di sini. Hasan menegaskan, "Langkah ini akan terus kami hadirkan sebagai bagian integral dari upaya menciptakan disiplin pasar, integritas yang kokoh, dan market conduct yang beretika, yang pada akhirnya kami harapkan dapat memulihkan kepercayaan para investor di pasar modal kita." Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda Doorstop Media di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).

Belakangan, OJK memang semakin gencar melakukan penegakan ketentuan dan hukum di pasar modal. Serangkaian sanksi telah dijatuhkan kepada beberapa emiten dan pihak terkait yang tercatat di bursa, menandakan keseriusan regulator dalam menjaga ekosistem investasi yang sehat.

Salah satu kasus terbaru melibatkan emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). OJK menjatuhkan sanksi kepada perusahaan dan pihak terkaitnya atas pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi serta benturan kepentingan. Akibatnya, Tan Heng Lok dikenai denda sebesar Rp45 juta, disertai larangan untuk menduduki posisi sebagai anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun. Sementara itu, SBAT sendiri menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan sanksi dan penegakan hukum kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) karena pelanggaran serius di bidang pasar modal, baik melalui mekanisme pidana maupun administratif.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Eddy Manindo memaparkan, pada emiten PIPA, OJK menemukan adanya kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun buku 2023. Pelanggaran ini khususnya terkait pengakuan aset yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana (IPO) tanpa bukti dan hasil yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar.

Lebih lanjut, Eddy Manindo juga menyatakan bahwa Direksi PIPA tahun 2023 dinilai bertanggung jawab penuh atas kekeliruan penyajian laporan keuangan tahunan tersebut. Oleh karena itu, Direksi PIPA tahun 2023 dikenai denda secara tanggung renteng senilai Rp3,36 miliar. Direktur Utama PIPA tahun 2023 bahkan dikenakan sanksi tambahan, yaitu larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Tak hanya itu, auditor laporan keuangan tahunan 2023 yang tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai juga turut dikenai sanksi administratif.

Sementara itu, PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) juga terbukti melakukan pelanggaran. OJK menemukan bahwa emiten ini menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material yang berlaku. Pelanggaran ini berujung pada denda sebesar Rp925 juta bagi REAL. Selain itu, Direktur Utama REAL tahun 2024 dikenai denda sebesar Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan kepengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, OJK juga menyoroti ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi, khususnya terkait prosedur Customer Due Diligence (CDD) serta kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham, termasuk penetapan penjatahan pasti. Pelanggaran ini dijatuhkan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta. Regulator juga membekukan izin usaha perusahaan sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun dan memberikan perintah khusus untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur internal. Direktur yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini juga dikenai sanksi denda sebesar Rp30 juta.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar