Modal Minim, 3 Emiten Asuransi Dikejar Tenggat OJK!

Modal Minim, 3 Emiten Asuransi Dikejar Tenggat OJK!

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Tiga perusahaan asuransi konvensional di Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang digariskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, para pimpinan emiten tersebut mulai angkat bicara mengenai potensi langkah korporasi yang akan diambil.

COLLABMEDIANET

OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, telah menetapkan standar permodalan baru bagi industri asuransi. Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi konvensional untuk memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar, sementara perusahaan asuransi syariah diwajibkan memiliki ekuitas Rp100 miliar. Batas waktu pemenuhan ketentuan ini adalah 31 Desember 2026.

Modal Minim, 3 Emiten Asuransi Dikejar Tenggat OJK!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Data per September 2025 menunjukkan bahwa tiga emiten asuransi konvensional masih berada di bawah ambang batas Rp250 miliar tersebut. Ketiganya adalah PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII), PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), dan PT Victoria Insurance Tbk (VINS).

Dari ketiga emiten tersebut, YOII tercatat memiliki ekuitas paling rendah, yakni sekitar Rp205 miliar hingga September 2025. Sementara itu, AHAP dan VINS masing-masing membukukan ekuitas sekitar Rp215 miliar dan Rp218 miliar. Angka-angka ini menunjukkan bahwa ketiganya masih terpaut cukup jauh dari target minimum yang ditetapkan regulator, mengindikasikan perlunya upaya signifikan untuk memperkuat permodalan.

Kondisi ini secara otomatis menuntut adanya suntikan modal tambahan melalui berbagai aksi korporasi jika ketiga emiten tersebut berkeinginan untuk tetap beroperasi. Melalui laporan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), ketiganya telah mengisyaratkan kemungkinan adanya rencana aksi korporasi, terutama di tengah volatilitas harga saham yang terjadi belakangan ini.

Direktur Keuangan Asuransi Digital Bersama (ADB), Randy Tandra, mengonfirmasi adanya laporan perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017. "Perseroan saat ini sedang melakukan kajian internal terkait kemungkinan tindakan korporasi. Apabila telah terdapat keputusan dan informasi material, Perseroan akan menyampaikannya kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Randy, seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (8/1/2025), yang diakses oleh Haluannews.id.

Senada, Direktur sekaligus Corporate Secretary Asuransi Harta Aman Pratama (AHAP), Sutjianta, menyatakan bahwa pihaknya dalam tiga bulan ke depan belum memiliki rencana aksi korporasi yang dapat memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa. "Namun demikian, Perseroan saat ini sedang melakukan kajian guna memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK 23 tahun 2023. Apabila di kemudian hari terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material, maka perseroan akan mengungkapkannya kepada publik," terang Sutjianta.

Sementara itu, Direktur Victoria Insurance, Fatchurhuda, menegaskan bahwa perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang berpotensi memengaruhi pencatatan saham Perseroan. Ia juga menekankan bahwa pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Situasi ini menyoroti tekanan regulasi yang semakin ketat di sektor keuangan, mendorong emiten untuk secara proaktif meninjau strategi permodalan mereka demi menjaga keberlangsungan usaha dan kepercayaan investor.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar