Haluannews Ekonomi – Mahkamah Konstitusi (MK) RI baru-baru ini membuat gempar dunia keuangan Indonesia. Dalam putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 86 ayat 4 UU Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UUP2SK). Putusan ini menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara signifikan.

Related Post
MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU P2SK inkonstitusional bersyarat. Frasa "untuk mendapat persetujuan" (Pasal 86 ayat 4), "Menteri Keuangan memberikan persetujuan" (ayat 6), dan "yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan" (ayat 7 Pasal 7 angka 57) dinyatakan inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai "persetujuan DPR". Pasal-pasal ini mengatur penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan putusan ini bertujuan menjaga independensi LPS dari intervensi Kementerian Keuangan. "Sekalipun diperlukan keterlibatan Menkeu dalam penyusunan RKAT, tidaklah tepat jika bentuknya berupa persetujuan karena berpotensi mengurangi independensi LPS," tegas Suhartoyo dalam sidang 3 Januari 2025 lalu, yang dikutip Kamis (16/1/2025). Putusan ini berlaku setelah pembentuk UU melakukan perubahan maksimal dua tahun, atau frasa "sepanjang disetujui DPR" berlaku jika revisi tak kunjung dilakukan.
Keunikan putusan ini terletak pada perbedaan perlakuan LPS dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga lembaga ini merupakan lembaga independen, namun hanya LPS yang proses penyusunan RKAT-nya berbeda. MK menilai perlu adanya kesamaan, yaitu persetujuan anggaran oleh DPR.
Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia (UI), menilai putusan ini tepat dan memberikan kepastian hukum bagi LPS. Menurutnya, LPS sebagai badan hukum memiliki regulasi tata kelola dan mitigasi risiko tersendiri, berbeda dengan pengelolaan APBN. "LPS sebagai badan hukum tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan lagi," ujarnya Kamis (16/1/2025).
Pandangan senada disampaikan Indra Perwira, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran. Ia menekankan, independensi LPS berlaku sejak putusan MK dibacakan, terlepas dari revisi UU dalam dua tahun ke depan. "Mekanisme persetujuan DPR bisa mengikuti mekanisme APBN pada umumnya," jelasnya. Ia juga menyebut LPS sebagai lembaga fungsi moneter, sejajar dengan BI dan OJK, yang anggarannya disetujui DPR.
Putusan MK juga mengatur pembentukan Badan Supervisi LPS (BS LPS) untuk membantu DPR dalam pengawasan terhadap LPS. BS LPS akan membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS. Dengan putusan ini, babak baru independensi LPS pun dimulai, mengguncang peta keuangan Indonesia.










Tinggalkan komentar