Haluannews Ekonomi – Geger! Seorang warga negara China berinisial YZ, buronan Interpol yang terlibat kasus judi online senilai fantastis, berhasil diringkus di Pelabuhan Internasional Batam Center. YZ, yang masuk daftar red notice Interpol Beijing sejak 3 Juli 2024, tertangkap basah usai menyeberang dari Singapura.

Related Post
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, membenarkan penangkapan tersebut. Haluannews.id mengutip pernyataan Yuldi yang menyebut YZ diduga sebagai bagian dari sindikat kriminal yang terlibat pencucian uang dari platform judi online raksasa. "YZ bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," tegas Yuldi.

Lebih mengejutkan lagi, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan omzet kejahatan YZ. YZ diduga mengelola situs judi online di China yang meraup keuntungan mencapai 130 juta yuan atau setara Rp 284 miliar! "Tersangka YZ melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat Tiongkok, sekitar Rp 284 miliar, dari aktivitas judi online," ungkap Brigjen Untung.
Penyelidikan masih terus berlanjut. Pihak berwenang tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian YZ ke Indonesia. Interpol Beijing telah dihubungi dan YZ akan segera diekstradisi ke China untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Selanjutnya, kami akan memproses dan menyerahkan tersangka kepada Interpol Beijing," pungkas Brigjen Untung. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat besarnya jumlah uang yang terlibat dan jaringan internasional yang terungkap.










Tinggalkan komentar