Haluannews Ekonomi – PT Anabatic Technologies Tbk. (ATIC) mengumumkan sebuah perubahan signifikan dalam struktur dewan komisarisnya. Mantan Menteri Perhubungan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, secara resmi telah melepas jabatannya sebagai Presiden Komisaris sekaligus Komisaris Independen perusahaan teknologi terkemuka tersebut. Kabar ini menjadi sorotan di pasar modal setelah perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana dilaporkan oleh Haluannews.id pada Rabu (25/2/2026).

Related Post
Manajemen ATIC mengonfirmasi bahwa perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Ignasius Jonan pada tanggal 23 Februari 2026. "Dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi bahwa pada tanggal 23 Februari 2026, PT Anabatic Technologies Tbk ("Perseroan") telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Ignasius Jonan dari jabatannya selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan," demikian pernyataan resmi manajemen.

Pengumuman ini merupakan bentuk kepatuhan perseroan terhadap berbagai regulasi yang berlaku. Landasan hukum yang menjadi acuan antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dan Anggaran Dasar PT Anabatic Technologies Tbk. Kepatuhan ini menegaskan komitmen ATIC terhadap tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Dengan mundurnya Ignasius Jonan, ATIC kini dihadapkan pada kekosongan posisi penting di jajaran dewan komisaris. Untuk menindaklanjuti pengunduran diri ini dan mengisi kekosongan tersebut, perseroan berencana untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS ini wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal diterimanya surat permohonan pengunduran diri. Langkah strategis ini krusial untuk memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan di tingkat dewan komisaris, serta memberikan kepastian kepada para pemegang saham dan investor mengenai arah perusahaan ke depan.
Kepergian Ignasius Jonan, sosok yang memiliki rekam jejak kepemimpinan kuat dan dikenal luas di kancah nasional, tentu akan menjadi perhatian khusus bagi para investor dan pemangku kepentingan ATIC. Pasar akan menantikan bagaimana perusahaan mengisi kekosongan ini dan potensi dampaknya terhadap strategi bisnis serta kinerja perseroan di masa mendatang.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar