Mastercard Kalah! Bayar Rp 4 T Gegara Biaya Gesek Kartu!

Mastercard Kalah! Bayar Rp 4 T Gegara Biaya Gesek Kartu!

Haluannews Ekonomi – Geger! Mastercard, raksasa pembayaran global, resmi berdamai dan harus membayar ganti rugi fantastis senilai Rp 4,03 triliun. Penyelesaian ini mengakhiri gugatan massal yang diajukan atas nama jutaan konsumen Inggris. Mereka menuding Mastercard mengenakan biaya gesek kartu yang kelewat tinggi.

COLLABMEDIANET

Perjanjian damai ini merupakan hasil dari gugatan yang digagas oleh Walter Merricks, mantan ombudsman keuangan dan sekaligus pembela konsumen. Gugatan ini tercatat sebagai salah satu gugatan massal terbesar di Inggris, sekaligus yang pertama berdasarkan undang-undang yang memungkinkan tuntutan kolektif atas dugaan pelanggaran hukum persaingan.

Mastercard Kalah! Bayar Rp 4 T Gegara Biaya Gesek Kartu!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Informasi yang didapat Haluannews.id dari Financial Times menyebutkan, nilai penyelesaian mencapai sekitar £200 juta (Rp 4,03 triliun). Padahal, awalnya para penggugat menuntut kompensasi hingga £10 miliar atas dugaan biaya berlebih selama bertahun-tahun. Gugatan ini melibatkan sekitar 46 juta konsumen Inggris.

Kasus ini bukan yang pertama bagi Mastercard dan kompetitornya, Visa. Kedua perusahaan ini memang kerap menjadi sorotan atas biaya transaksi yang mereka kenakan. Awal tahun ini, mereka bahkan telah menyepakati penyelesaian senilai US$ 30 miliar (Rp 475,94 triliun) di AS atas tuduhan serupa. Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, mereka berkomitmen untuk menurunkan biaya gesek selama lima tahun ke depan.

Di Inggris sendiri, regulator juga tengah berupaya membatasi dominasi Mastercard dan Visa yang menguasai 95% pembayaran kartu debit dan kredit. Setahun lalu, Regulator Sistem Pembayaran Inggris bahkan kembali menetapkan batasan biaya kartu untuk transaksi daring antara Inggris dan Uni Eropa, menyusul lonjakan biaya yang lebih dari lima kali lipat pasca-Brexit.

Dalam keterangan resminya, Mastercard menyatakan puas telah mencapai kesepakatan damai ini. Sementara Merricks menyebut penyelesaian ini akan memberikan kompensasi yang signifikan bagi konsumen yang menggugat. Kasus ini pun membuka jalan bagi gugatan serupa terhadap perusahaan besar lainnya, seperti Apple, Sony, dan Microsoft.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar