Haluannews Ekonomi – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka babak baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mekanisme penyusunan anggaran LPS akan dirombak, tak lagi melalui "restu" Menteri Keuangan, melainkan langsung diajukan ke Komisi XI DPR RI.

Related Post
Langkah ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan mekanisme lama. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa LPS, sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), harus memiliki independensi yang setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama ini, hanya LPS yang pengajuan anggarannya melalui Menteri Keuangan, sementara BI dan OJK langsung ke Komisi XI DPR.

"Kita berikan penguatan agar LPS, OJK, dan BI setara. Ini bukan keistimewaan, melainkan upaya memberikan penguatan profesional agar anggota KSSK bekerja benar, prosedural, dan tertib," ujar Misbakhun dalam Rapat Pleno di Gedung DPR RI.
Revisi UU P2SK ini juga bertujuan untuk memperkuat pertanggungjawaban anggota KSSK. Jika profesional, mereka akan dibela. Namun, jika ada risiko hukum dan dinyatakan bersalah, tanggung jawab dikembalikan kepada individu yang bersangkutan.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 86 ayat 4 UU P2SK, menegaskan independensi LPS. MK memberikan pemaknaan baru terhadap frasa ‘untuk mendapat persetujuan’ dan ‘Menteri Keuangan memberikan persetujuan’, yang kini harus dimaknai sebagai ‘persetujuan DPR’.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, putusan ini diambil untuk menjaga independensi LPS dari intervensi lembaga lain, khususnya Kementerian Keuangan. "Mahkamah menilai, meski Menkeu perlu terlibat dalam penyusunan RKAT, bentuknya tidak tepat jika berupa persetujuan, karena berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan," jelasnya.
Dengan perubahan ini, LPS diharapkan semakin independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi dana masyarakat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar