LPS Ambil Alih! Nasib Asuransi Bermasalah Berubah Total Mulai 2027

LPS Ambil Alih! Nasib Asuransi Bermasalah Berubah Total Mulai 2027

Haluannews Ekonomi – Era baru pengawasan industri asuransi di Indonesia segera tiba. Mulai tahun 2027, penanganan perusahaan asuransi yang mengalami masalah serius hingga pencabutan izin tidak lagi menjadi domain utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan akan beralih sepenuhnya ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Program Penjamin Polis. Pergeseran kewenangan ini menandai reformasi signifikan dalam upaya menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi nasabah.

COLLABMEDIANET

Lantas, bagaimana nasib perusahaan asuransi yang saat ini masih dalam proses likuidasi? Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa untuk kasus-kasus yang telah memasuki tahap likuidasi sebelum program baru ini berlaku, pengawasan dan penyelesaiannya tetap berada di bawah kendali OJK. Ia mencontohkan beberapa kasus besar seperti Wanaartha Life dan Kresna Life, yang hingga kini proses likuidasinya masih berjalan dan kerap diwarnai kompleksitas hukum.

LPS Ambil Alih! Nasib Asuransi Bermasalah Berubah Total Mulai 2027
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Ya itu ada mekanisme likuidasi kan ada ada aturannya kan berapa tahun dan sebagainya dan sebagainya. Lalu ada kalau ada masalah hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, itu masih ada gugatan-gugatan itu ya masih berjalan," jelas Ogi usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Kamis lalu, sebagaimana dikutip Haluannews.id. Ini berarti, proses penyelesaian kasus-kasus lama akan tetap mengikuti koridor hukum dan regulasi yang berlaku saat ini, di bawah pengawasan OJK.

Namun, skema penanganan perusahaan asuransi bermasalah pasca-2027 akan jauh berbeda. LPS tidak akan serta-merta melakukan likuidasi. Sebaliknya, lembaga ini akan terlebih dahulu mengupayakan langkah-langkah resolusi, mirip dengan yang diterapkan pada sektor perbankan. Langkah resolusi ini bisa berupa pencarian investor baru untuk mengambil alih perusahaan, atau pemindahan portofolio polis ke perusahaan asuransi lain yang sehat, demi meminimalkan kerugian nasabah dan menjaga keberlanjutan bisnis.

Perubahan fundamental ini menunggu persetujuan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). OJK telah mengajukan beberapa usulan krusial dalam revisi tersebut. Pertama, percepatan pemberlakuan Program Penjamin Polis menjadi tahun 2027. Kedua, mempertahankan keberadaan dana jaminan sebagai penyangga (buffer) untuk klaim yang mungkin timbul. Dan yang tak kalah penting, pengusulan adanya program resolusi yang komprehensif, mengingat UU P2SK yang berlaku saat ini belum mengatur secara spesifik mekanisme resolusi untuk perusahaan asuransi.

"Karena yang asuransi di undang-undang P2SK yang yang yang belum direvisi ini tidak ada resolusinya. Jadi kita usulkan resolusi. Kemudian yang kedua tadi dana jaminannya tetap apa ada sebagai buffer ya untuk kalau terjadi klaim dan sebagainya. Nah itu yang sedang dan sudah dimajukan tahun 2027," terang Ogi.

Langkah progresif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi nasabah asuransi, sekaligus memperkuat kerangka kerja stabilitas sistem keuangan nasional dalam menghadapi potensi gejolak di masa depan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar