Laba Asuransi Diprediksi ‘Berdarah’? Investor Wajib Tahu Ini!

Laba Asuransi Diprediksi 'Berdarah'? Investor Wajib Tahu Ini!

Haluannews Ekonomi – Industri asuransi Indonesia tengah memasuki babak baru dengan implementasi Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Perubahan ini membawa konsekuensi signifikan terhadap cara perusahaan asuransi mencatat pendapatan dan kewajibannya, yang berpotensi memengaruhi kinerja laba emiten.

COLLABMEDIANET

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penerapan PSAK 117 akan mengubah metode pengakuan pendapatan dan beban. Akibatnya, laporan keuangan tahun ini tidak akan sepenuhnya sebanding dengan tahun sebelumnya. OJK saat ini tengah menganalisis laporan dari masing-masing industri dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memantau implementasi PSAK 117.

 Laba Asuransi Diprediksi 'Berdarah'? Investor Wajib Tahu Ini!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Deny Poerhadiyanto, menekankan bahwa investor tidak perlu khawatir berlebihan. Dampak PSAK 117 pada laporan keuangan bersifat teknis dan tidak mencerminkan fundamental perusahaan yang melemah. Deny meyakini bahwa perubahan ini adalah penyesuaian teknis, bukan indikasi tekanan terhadap industri.

Sebelumnya, diberitakan bahwa penerapan PSAK 117 berpotensi menurunkan pendapatan industri asuransi jiwa hingga 47,78% dan laba hingga 88,31%. Appointed Actuary PertaLife Insurance, Joko Suwaryo, menjelaskan bahwa dampak signifikan akan terasa pada aset, ekuitas, pendapatan, dan beban perusahaan asuransi, terutama pada sisi laba rugi asuransi jiwa.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan PertaLife, pendapatan asuransi jiwa dapat turun 47,86% setelah pemberlakuan PSAK 117 dibandingkan dengan PSAK 104. Sementara itu, total beban diperkirakan meningkat 72,1%, sehingga laba sebelum pajak terkontraksi 30,14%. Di sisi lain, asuransi umum diperkirakan mengalami kontraksi pendapatan yang lebih kecil, sekitar 4,43%, namun kontraksi laba yang lebih dalam, mencapai 88,31%.

Joko menambahkan bahwa dampak PSAK 117 lebih besar pada asuransi jiwa karena produknya bersifat jangka panjang, sementara asuransi umum umumnya menjual produk tahunan. Meskipun demikian, investor diimbau untuk tidak panik dan memahami bahwa perubahan ini bersifat teknis.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar