Haluannews Ekonomi – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat keamanan industri aset kripto di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, & Aset Kripto OJK, Hazan Fawzi, menegaskan komitmen ini melalui berbagai kebijakan, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.

Related Post
POJK 27/2024, yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk kripto, sekaligus mengalihkan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, memuat poin penting mengenai kewajiban penyimpanan dana nasabah secara terpisah. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan dana investor dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset digital.

Menyadari ancaman serangan siber yang semakin canggih, OJK juga gencar mendorong penguatan perlindungan keamanan siber di sektor aset digital, termasuk kripto. Berbagai ketentuan telah dikeluarkan untuk meningkatkan ketahanan siber, termasuk penyusunan pedoman keamanan siber khusus bagi penyelenggara perdagangan aset digital.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih aman dan terpercaya bagi investor di Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar