Kaget! Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Anjlok Drastis!

Kaget! Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Anjlok Drastis!

Haluannews Ekonomi – Industri asuransi kesehatan mencatat penurunan signifikan pada rasio pembayaran klaim. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juli 2025, rasio klaim terhadap pendapatan premi asuransi kesehatan tercatat hanya 61,28% untuk asuransi jiwa dan 66,70% untuk asuransi umum. Penurunan ini cukup mengejutkan, mengingat angka agregat pada 2023 mencapai 97,52% dan 71,23% di tahun 2024 (belum termasuk biaya operasional 10-15%). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan kabar baik ini dalam jawaban tertulis yang dikutip Jumat (19/9/2025).

COLLABMEDIANET

Penurunan drastis ini tak lepas dari terbitnya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. SE tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi di tengah inflasi medis yang tinggi. Regulasi ini juga mendorong kolaborasi antara asuransi komersial dan program jaminan kesehatan nasional. OJK juga mendorong digitalisasi data kesehatan untuk pengelolaan risiko yang lebih efektif dan efisien.

Kaget! Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Anjlok Drastis!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Langkah strategis lainnya adalah pembentukan medical advisory board. Dewan ini akan mengawasi mutu dan akuntabilitas layanan kesehatan, memberikan panduan medis bagi penyelenggara asuransi, dan memastikan terlaksananya full payment untuk rawat inap dan rawat jalan. Integrasi dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui coordination of benefit (COB) juga menjadi poin penting dalam SE OJK ini.

OJK berkomitmen untuk mensosialisasikan SE ini secara menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya optimal. Ke depannya, penurunan rasio klaim ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar