Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi baru ini, yang secara spesifik mengatur tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum, menjadi langkah strategis OJK untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan TKA di sektor perbankan. Tujuan utamanya adalah memastikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) berjalan optimal dan memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi SDM nasional, demikian laporan Haluannews.id.

Related Post
Penerbitan POJK ini didasari oleh beberapa pertimbangan krusial. Pertama, OJK melihat adanya kebutuhan untuk menyelaraskan pemanfaatan TKA dengan karakteristik unik dan kompleksitas bisnis masing-masing bank, sembari secara simultan mendorong proses alih pengetahuan yang efektif kepada TKI. Kedua, dinamika integrasi perbankan global yang semakin intensif telah memicu mobilitas tenaga kerja lintas negara dan percepatan transfer pengetahuan antarlembaga keuangan. Kondisi ini, di satu sisi, membuka peluang emas bagi TKI untuk mengumpulkan pengalaman dan penugasan di kancah internasional. Ketiga, terdapat urgensi untuk melakukan harmonisasi dan penyelarasan ketentuan penggunaan TKA agar sejalan dengan perkembangan regulasi terkini di sektor keuangan.

Dalam detail regulasinya, POJK tersebut secara spesifik mengatur bank yang memiliki kepemilikan saham 25% atau lebih oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Bank-bank ini diizinkan untuk mempekerjakan TKA, namun dengan sejumlah prasyarat ketat. Prasyarat tersebut meliputi kewajiban bahwa mayoritas anggota Direksi harus merupakan warga negara Indonesia. Selain itu, 50% atau lebih dari anggota Dewan Komisaris juga wajib diisi oleh warga negara Indonesia. Tak hanya itu, mayoritas pejabat eksekutif di bank tersebut juga harus berasal dari kalangan TKI.
Pembatasan juga diberlakukan pada masa jabatan TKA. Pejabat eksekutif, posisi-posisi tertentu yang menuntut kompetensi khusus, serta tenaga ahli atau konsultan asing, kini dibatasi masa jabatannya paling lama lima tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses alih pengetahuan dan memberikan kesempatan lebih luas bagi talenta-talenta lokal untuk menduduki posisi strategis.
Langkah OJK ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga kedaulatan sumber daya manusia di sektor perbankan nasional, sekaligus memastikan bahwa kehadiran TKA benar-benar memberikan nilai tambah dan bukan sekadar mengisi kekosongan. Dengan demikian, ekosistem perbankan diharapkan dapat tumbuh lebih kuat dengan fondasi SDM lokal yang kompeten dan berdaya saing global.
Editor: Rohman








Tinggalkan komentar