Jual Rekening Demi Cuan? OJK: Jerat Pidana Mengintai Anda!

Jual Rekening Demi Cuan? OJK: Jerat Pidana Mengintai Anda!

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas memperingatkan masyarakat mengenai praktik jual beli rekening bank. Tindakan yang kerap dianggap sepele ini, menurut regulator, bukan hanya pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah aktivitas ilegal yang berpotensi kuat menyeret pemilik rekening ke jerat hukum pidana.

COLLABMEDIANET

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa prinsip tanggung jawab hukum melekat pada setiap pemilik rekening. Artinya, terlepas dari alasan atau motif penjualan, pemilik asli rekening akan tetap dimintai pertanggungjawaban atas seluruh aktivitas transaksi yang berlangsung, terutama jika rekening tersebut disalahgunakan untuk kejahatan serius seperti penipuan finansial atau pencucian uang.

Jual Rekening Demi Cuan? OJK: Jerat Pidana Mengintai Anda!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Peringatan keras ini datang di tengah fenomena maraknya penawaran jual beli rekening bank di berbagai platform media sosial, sebuah praktik yang sayangnya masih sering diremehkan oleh sebagian kalangan masyarakat.

"Setiap pemilik rekening bank memiliki tanggung jawab hukum penuh atas seluruh transaksi yang tercatat di dalamnya," demikian pernyataan resmi OJK yang diterima Haluannews.id pada Senin lalu. Penegasan ini mengindikasikan bahwa alasan ketidaktahuan mengenai tujuan penggunaan rekening setelah dialihkan tidak akan serta-merta membebaskan pemilik awal dari jerat hukum. Bagi OJK, identitas rekening bank secara fundamental terikat pada identitas hukum individu pemiliknya.

OJK menggarisbawahi bahwa praktik jual beli rekening ini menyimpan risiko yang sangat tinggi. Rekening yang diperjualbelikan sangat rentan disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana serius, mulai dari pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme, hingga kejahatan siber yang merugikan. Lebih jauh, tindakan ini secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) yang menjadi pilar integritas sistem keuangan.

Untuk mengatasi ancaman ini, OJK merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Regulasi ini secara spesifik mengatur implementasi program APU, PPT, dan PPPSPM di seluruh sektor jasa keuangan. POJK tersebut secara tegas mewajibkan perbankan untuk menerapkan prinsip "Know Your Customer" (KYC) dengan sangat ketat, mencakup prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang mendalam, pemantauan transaksi yang berkelanjutan, serta proses profiling dan pembaruan data nasabah secara periodik.

Selain itu, perbankan juga diinstruksikan untuk proaktif melakukan pembatasan akses atau pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi kuat telah diperjualbelikan, berdasarkan hasil penilaian risiko yang komprehensif. Dalam upaya menindak tegas penyalahgunaan rekening, OJK terus memperkuat koordinasinya dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), aparat penegak hukum, serta seluruh penyedia jasa keuangan untuk pertukaran informasi yang efektif.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar