Haluannews Ekonomi – Joko Widodo (Jokowi) telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia setelah 10 tahun memimpin. Publik pun penasaran, berapa sih kekayaan dan pensiun yang didapat mantan orang nomor satu di Indonesia ini? Haluannews.id merangkumnya untuk Anda.

Related Post
Selama periode 2014-2024, harta Jokowi tercatat mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kenaikan mencapai 248,9% atau sekitar Rp 95,82 miliar dari tahun 2012 hingga 2023. Lonjakan terbesar terlihat pada nilai tanah dan bangunan. Dari Rp 29,4 miliar di tahun 2014, melonjak menjadi Rp 74,19 miliar di tahun 2024. Demikian pula dengan giro dan setara kas yang meningkat drastis dari Rp 488,1 juta menjadi Rp 20,83 miliar. Menariknya, Jokowi juga tak lagi melaporkan adanya utang pada LHKPN 2024, berbeda dengan laporan tahun 2014 yang mencantumkan utang sebesar Rp 1,9 miliar.

Lalu, berapa pensiun yang diterima Jokowi? Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi berhak atas pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya sebagai Presiden. Dengan gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,2 juta, maka itulah jumlah pensiun yang diterimanya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa angka tersebut tidak termasuk tunjangan yang sebelumnya diterima, yang mencapai Rp 32,5 juta per bulan. Bandingkan dengan gaji tertinggi PNS yang hanya Rp 5,04 juta, pensiun Jokowi jelas jauh lebih besar.
Selain uang pensiun, mantan Presiden juga mendapatkan fasilitas lain dari negara, termasuk rumah beserta biaya operasionalnya (air, listrik, telepon), perawatan kesehatan keluarga, mobil dinas, dan pengamanan dari Paspampres. Bisa dibilang, masa pensiun Jokowi tetap terjamin dan layak.










Tinggalkan komentar