Haluannews Ekonomi – Para pengguna setia Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang memanfaatkan kode QR palsu. Skema kejahatan finansial ini berpotensi menguras habis saldo rekening korban hanya dengan satu kali pindai, menimbulkan kerugian yang signifikan bagi individu maupun ekosistem pembayaran digital.

Related Post
Modus operandi penipuan ini terbilang canggih. Pelaku membuat kode QR tiruan yang secara meyakinkan meniru identitas pedagang, jenis barang, hingga nominal transaksi yang sebenarnya. Akibatnya, korban tidak menyadari bahwa mereka sedang melakukan pembayaran kepada pihak yang salah, dan dana mereka langsung berpindah tangan ke rekening penipu.

Bank Indonesia (BI) telah berulang kali menyuarakan peringatan terkait ancaman ini. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa keamanan QRIS merupakan tanggung jawab kolektif. "Integritas sistem keamanan QRIS adalah hasil kolaborasi antara BI, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan seluruh Perusahaan Jasa Penilai (PJP) yang terlibat. Kami secara kontinu mengedukasi para merchant mengenai praktik keamanan transaksi QRIS," jelas Filianingsih, sebagaimana dikutip oleh Haluannews.id pada Sabtu (21/2/2026).
Menurut Filianingsih, peredaran QRIS palsu memerlukan penanganan bersama. Para merchant, sebagai garda terdepan, memiliki peran krusial. Mereka wajib memastikan bahwa kode QRIS yang dipajang berada dalam pengawasan langsung dan tidak mudah diganti atau dimanipulasi. Selain itu, pengawasan ketat terhadap setiap proses transaksi pembayaran, baik melalui pemindaian gambar maupun mesin EDC, menjadi mutlak.
Tidak hanya itu, merchant juga harus proaktif dalam memverifikasi status setiap pembayaran. Konfirmasi notifikasi pembayaran yang masuk setelah transaksi selesai adalah langkah esensial untuk mencegah celah penipuan.
Namun, tanggung jawab keamanan transaksi QRIS tidak semata-mata dibebankan kepada merchant. Konsumen atau pembeli juga memegang peranan penting. Filianingsih menekankan agar pembeli selalu memastikan bahwa identitas merchant yang tertera pada layar setelah memindai kode QRIS sesuai dengan nama toko atau penyedia layanan yang sebenarnya. "Pastikan namanya benar. Jangan sampai, misalnya, Anda bertransaksi di toko onderdil, tetapi yang muncul adalah nama yayasan. Itu jelas tidak sesuai," tegasnya.
"Di BI dan ASPI, kami senantiasa melakukan pengawasan ketat terhadap PJP QRIS serta berkomitmen penuh terhadap perlindungan konsumen. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kepercayaan dan keamanan dalam ekosistem pembayaran digital," pungkas Filianingsih.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar