Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mengejutkan: ribuan anak muda Indonesia terjerat pinjol ilegal! Data Satgas Pasti mencatat 6.348 aduan dari kelompok usia 26-35 tahun sepanjang 2024 terkait pinjaman online ilegal. Lebih mengkhawatirkan lagi, ancaman judi online (judol) juga mengintai generasi muda.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau Kiki, mengungkapkan kemudahan akses judol lewat aplikasi game online dan platform digital lainnya. Ia menekankan bahaya kecanduan yang dapat merusak kehidupan.

"FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people’s opinions), dan YOLO (you only live once) membuat anak muda rentan terjerat," ujar Kiki dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025). Kurangnya literasi keuangan semakin memperparah situasi. Generasi muda mudah terjebak kejahatan digital tanpa bekal pengetahuan yang memadai.
Untuk itu, OJK gencar mengkampanyekan literasi keuangan. Kiki menyarankan agar anak muda memahami prinsip "2L": Legal dan Logis. Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsumen OJK di nomor 157 (telepon) atau 081-157157157 (WhatsApp), serta website dan media sosial OJK dan Satgas Pasti untuk informasi lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kiki menekankan pentingnya kebiasaan baik pengelolaan keuangan sejak dini. Menyisihkan penghasilan untuk menabung dan investasi, serta membedakan antara keinginan dan kebutuhan, menjadi kunci utama. OJK melalui Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN) memprioritaskan edukasi bagi pemuda, mahasiswa, dan pelajar.
"OJK terus memperkuat edukasi melalui berbagai media, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, dan seluruh anggota Satgas PASTI," pungkas Kiki. Upaya masif ini diharapkan mampu melindungi generasi muda dari jeratan pinjol ilegal dan judi online.










Tinggalkan komentar