Jasa Raharja: Perubahan Mandat di Tengah Revisi UU P2SK?

Jasa Raharja: Perubahan Mandat di Tengah Revisi UU P2SK?

Haluannews Ekonomi – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berpotensi mengubah secara signifikan mandat yang diemban oleh PT Jasa Raharja (Persero), perusahaan asuransi sosial milik negara. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan struktural yang selama ini menghambat kinerja perusahaan.

COLLABMEDIANET

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa Jasa Raharja telah lama bergulat dengan masalah mendasar sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Undang-undang tersebut menempatkan Jasa Raharja sebagai penanggung jawab utama bagi korban kecelakaan lalu lintas, bahkan bagi mereka yang belum membayar premi.

Jasa Raharja: Perubahan Mandat di Tengah Revisi UU P2SK?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Mandat negara ini sulit dijalankan sepenuhnya karena dasar hukum yang lemah, sehingga kerap menimbulkan persoalan dengan aparat penegak hukum (APH)," ujar Misbakhun dalam Rapat Pleno Penjelasan Pengusul Komisi XI DPR RI. Ia menyoroti bahwa ketidakjelasan landasan hukum seringkali membuat Jasa Raharja menghadapi pertanyaan dari APH terkait kebijakan yang diambil.

Menurut Misbakhun, persoalan ini luput dari perhatian saat perumusan awal UU P2SK karena pembahasan dilakukan secara omnibus law, mencakup berbagai aspek asuransi sosial yang dikelola negara, termasuk PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memperkuat peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar