IPO PIPA Geger! KAP ARWR Bongkar Fakta, Nama Baik Jadi Taruhan

IPO PIPA Geger! KAP ARWR Bongkar Fakta, Nama Baik Jadi Taruhan

Haluannews Ekonomi – Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu & Rekan (KAP ARWR) secara resmi menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang mengaitkan institusinya dengan sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus IPO PT PIPA. Klarifikasi ini disampaikan menyusul artikel berjudul "Buntut Kasus IPO PIPA, OJK Sanksi Berat Direksi hingga Auditor" yang terbit pada 8 Februari 2026 di Haluannews.id, yang dinilai telah menimbulkan kekeliruan fakta dan merugikan kredibilitas KAP ARWR.

COLLABMEDIANET

Andi Ruswandi, Pemimpin Rekan KAP ARWR, menegaskan bahwa penyebutan nama "Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan" tanpa penjelasan kronologis yang memadai telah menciptakan persepsi yang salah di mata publik. Hal ini seolah-olah pelanggaran yang disanksi OJK tersebut terjadi di bawah naungan atau melibatkan KAP ARWR, padahal faktanya tidak demikian.

IPO PIPA Geger! KAP ARWR Bongkar Fakta, Nama Baik Jadi Taruhan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam klarifikasi lengkapnya, KAP ARWR merinci beberapa poin penting untuk meluruskan informasi yang beredar. Pertama, KAP ARWR menegaskan bahwa penugasan audit yang menjadi objek sanksi OJK terhadap Saudara Agung Dwi Pramono (ADP) sepenuhnya terjadi ketika ADP masih bernaung di kantor akuntan publik sebelumnya. Poin ini, menurut KAP ARWR, selaras dengan informasi yang termuat dalam Siaran Pers OJK No. SP 32/GKPB/OJK/II/2026 yang menjadi dasar sanksi.

Kedua, data publik menunjukkan bahwa Laporan Auditor Independen (LAI) untuk penugasan tersebut diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024. Fakta krusial ini membuktikan bahwa penugasan audit yang bermasalah tersebut telah rampung jauh sebelum Saudara ADP secara resmi bergabung dengan KAP ARWR pada tanggal 18 Desember 2024. Terdapat rentang waktu yang signifikan antara penyelesaian audit dan afiliasi ADP dengan KAP ARWR.

Ketiga, KAP ARWR menjelaskan bahwa penyebutan nama institusinya dalam informasi OJK tersebut semata-mata merupakan keterangan afiliasi domisili personil saat ini. Ini bukan indikasi bahwa pelanggaran atau penugasan audit yang bermasalah tersebut terjadi di lingkungan KAP ARWR, melainkan hanya menunjukkan tempat ADP bernaung saat ini.

Terakhir, sejak bergabung dengan KAP ARWR hingga saat ini, Saudara ADP belum pernah menandatangani opini audit maupun menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) untuk klien mana pun di bawah naungan KAP ARWR. Poin ini semakin memperkuat posisi KAP ARWR bahwa institusinya tidak terlibat dalam kasus yang disanksi OJK tersebut.

Melalui hak jawab ini, KAP ARWR berharap dapat meluruskan kekeliruan informasi yang beredar dan mengembalikan nama baik serta kredibilitas institusi di mata investor dan pelaku pasar. Akurasi informasi, terutama di sektor keuangan, sangat vital untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pasar.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar