Haluannews Ekonomi – Kementerian Investasi/BKPM berupaya keras memangkas birokrasi perizinan investasi yang selama ini menjadi batu sandungan. Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu, menegaskan langkah ini krusial untuk memacu pertumbuhan realisasi investasi di Indonesia.

Related Post
Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan regulasi yang efisien adalah kunci utama. "Jika kita ingin mendorong pertumbuhan investasi, kita harus siap dengan pelayanan perizinan yang baik, cepat, dan mudah. Kemudian Kita harus benar-benar Memiliki regulasi yang baik, tidak bertele-tele. Itu satu faktor," ujarnya dalam Indonesia Green Mineral Investment Forum.

Menurutnya, daya saing yang kompetitif menjadi faktor penting dalam menarik investasi. Proses perizinan yang berbelit-belit menghambat investasi di sektor industrialisasi, pembangunan smelter, dan manufaktur. Biaya energi yang tidak kompetitif juga menjadi penghalang bagi investor.
Todotua menyoroti lamanya siklus realisasi investasi asing di Indonesia, yang bisa mencapai 4-5 tahun, jauh lebih lama dibandingkan Vietnam yang hanya membutuhkan sekitar 2 tahun.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Investasi/BKPM tengah menggodok konsep "fiktif positif," di mana permohonan izin yang tidak direspon pemerintah dalam jangka waktu tertentu dianggap disetujui. Saat ini, sudah ada 132 jenis perizinan dan sekitar 1.200 Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang masuk dalam sistem ini.
Sebagai contoh, perizinan pendirian hotel melalui sistem fiktif positif hanya membutuhkan waktu 28 hari. Namun, Todotua menegaskan bahwa proses ini tidak mengabaikan aspek penting seperti izin lokasi, izin bangunan, dan AMDAL.
"Sehingga pada saat selesainya 1-2 tahun bisa berjalan. Nah ini konteksnya kita lagi kerja ke sana," pungkas Todotua.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar