Haluannews Ekonomi – Dinamika regulasi aset kripto di Indonesia kembali memanas seiring munculnya kekhawatiran dari pelaku industri terkait beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Menanggapi keresahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara, memberikan klarifikasi atas tudingan bahwa RUU ini berpotensi mengancam semangat desentralisasi yang menjadi inti dari industri aset digital.

Related Post
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menegaskan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki visi yang sangat progresif dalam membangun kerangka pengaturan yang solid di tingkat undang-undang. Ia mengungkapkan bahwa OJK telah aktif memberikan masukan konstruktif kepada DPR serta melakukan riset mendalam bersama para pelaku industri kripto guna merumuskan opsi terbaik bagi RUU tersebut.

Adi menyoroti posisi unik Indonesia sebagai satu-satunya negara yang telah memiliki bursa kripto. "Kripto ini adalah decentralized finance, tapi bursa ini kan centralized measures yang kita bisa tingkatkan ternyata untuk peningkatan pengembangannya ke depan. Jadi menarik," ujar Adi dalam acara pembukaan Bulan Literasi Kripto di The Dome, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026), seperti dikutip Haluannews.id.
Menurutnya, tim dari DPR telah meminta masukan dari OJK untuk menyempurnakan kerangka regulasi yang ada. Fokus utama penyempurnaan ini adalah peningkatan perlindungan konsumen serta kapasitas untuk melacak transaksi ilegal, sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota penuh The Financial Action Task Force (FATF) dalam beberapa tahun terakhir. "Tadi teman-teman DPR-PATK juga men-support kita. Saya rasa ini adalah diskusi yang menarik dan konstruktif," imbuhnya.
Senada dengan OJK, Anggota DPR RI Komisi XI, Eric Hermawan, menyampaikan bahwa pengaturan kripto dalam RUU P2SK masih dalam pembahasan intensif. DPR menargetkan perumusan peraturan baru ini dapat rampung pada masa sidang saat ini. Eric mengakui bahwa RUU tersebut memuat beberapa poin krusial, termasuk keberadaan bursa kripto. Detail peraturan akan disampaikan setelah RUU resmi disahkan.
"Harapan kami bahwa pemerintah bersama DPR berusaha melindungi investasi yang dilakukan oleh masyarakat yang ada di Indonesia terutama di bidang kripto. Dan harapan kita juga bahwa investasi kripto ini menjadi alternatif kaum muda untuk investasi di bidang yang mereka minat hari ini, kripto," terang Eric, menunjukkan komitmen legislatif terhadap masa depan investasi aset digital di tanah air.
Ancaman Sentralisasi dan Potensi PHK Massal
Namun, di balik optimisme pemerintah dan OJK, asosiasi pelaku industri kripto telah menyuarakan kekhawatiran serius. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XI DPR RI sebulan yang lalu, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyoroti beberapa pasal yang dituding mengancam desentralisasi kripto, berpotensi menggerus peran Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD), memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hingga menimbulkan capital outflow dari Indonesia.
ABI secara spesifik menyoroti Pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk kripto, untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa. Padahal, peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto disimpan di self-regulatory organization (SRO). Jika pasal ini lolos, dikhawatirkan akan terjadi centralized risk atau single point of failure karena seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO.
Selain itu, Pasal 215C poin 9 juga menjadi sorotan. Pasal ini mengatur bahwa bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatifnya. ABI menilai peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau yang kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri dan menjadi tulang punggung ekosistem perdagangan kripto.
Kekhawatiran lain muncul dari Pasal 312A poin C yang mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan. ABI memperingatkan adanya potensi capital outflow yang signifikan. Mengingat transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia, investor Indonesia memiliki kemampuan untuk membuka akun dan bertransaksi di luar negeri jika regulasi domestik dirasa terlalu membatasi atau merugikan.
Debat mengenai RUU P2SK ini menggarisbawahi tantangan dalam menyeimbangkan inovasi teknologi dengan kebutuhan regulasi yang kuat. Pemerintah dan DPR dihadapkan pada tugas berat untuk merumuskan kerangka hukum yang tidak hanya melindungi investor dan mencegah aktivitas ilegal, tetapi juga tetap mendorong pertumbuhan dan inovasi di sektor aset kripto yang dinamis.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar