Sosok tersebut tak lain adalah Oei Tiong Ham, pria kelahiran Semarang yang dijuluki "Raja Gula." Ia adalah pemilik dari Oei Tiong Ham Concern (OTHC), sebuah konglomerasi bisnis yang pada masanya menjadi salah satu produsen gula terbesar di dunia, didirikan pada tahun 1893. Cikal bakal OTHC bermula dari perusahaan Kian Gwan yang didirikan oleh ayah Oei pada tahun 1863, yang awalnya bergerak di sektor properti. Namun, di bawah kepemimpinan Oei Tiong Ham, Kian Gwan bertransformasi secara drastis.

Related Post
Dominasi Global dan Kekayaan Fantastis Sang Raja Gula

Sejak akhir 1880-an, dengan sentuhan modernisasi dan strategi bisnis yang agresif, Oei Tiong Ham berhasil memonopoli pasar gula di Jawa. Ia membangun perkebunan tebu dan pabrik gula berskala raksasa, mengumpulkan pundi-pundi kekayaan yang luar biasa. Dari sinilah kerajaan bisnis OTHC lahir dan berkembang pesat. Menurut Onghokham dalam bukunya "Konglomerat Oei Tiong Ham" (1992), OTHC sukses mengekspor gula hingga 200 ribu ton antara tahun 1911-1912, bahkan mengungguli banyak perusahaan Barat. Pada periode yang sama, OTHC menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda.
Ekspansi bisnisnya tak hanya terbatas di Hindia Belanda, melainkan merambah hingga India, Singapura, dan London. Lini bisnisnya pun terdiversifikasi, mencakup pergudangan, pelayaran, hingga perbankan. Tak heran, kekayaan Oei Tiong Ham diperkirakan mencapai 200 juta gulden. Sebagai gambaran, 1 gulden pada tahun 1925 setara dengan harga 20 kg beras. Jika harga beras saat ini sekitar Rp 10.850/kg, maka estimasi kekayaannya bisa mencapai sekitar Rp 43,4 triliun.
Strategi Fiskal dan Pelarian ke Singapura
Namun, akumulasi kekayaan yang masif ini justru menjadi bumerang. Harta Oei Tiong Ham menjadi incaran utama petugas pajak pemerintah kolonial Hindia Belanda. Liem Tjwan Ling dalam "Oei Tiong Ham: Raja Gula dari Semarang" (1979) mencatat bahwa pemerintah kolonial menuntut Oei membayar pajak sebesar 35 juta gulden, yang konon akan digunakan untuk menutupi kerugian pasca-perang. Lebih mencurigakan lagi, Oei juga diwajibkan membayar pajak dua kali lipat tanpa alasan yang jelas. Merasa diperas dan menjadi target akal-akalan pemerintah, Oei Tiong Ham mengambil keputusan strategis. Pada tahun 1920, ia meninggalkan Semarang dan menetap permanen di Singapura, mencari kebebasan dari jeratan pajak yang memberatkan.
Di tanah jajahan Inggris yang kala itu lebih ramah investasi, Oei Tiong Ham dengan leluasa membeli properti dan lahan dalam jumlah fantastis. Total luasnya, seperti disebutkan, setara dengan seperempat wilayah Singapura. Pada masa itu, hanya segelintir konglomerat super kaya yang mampu melakukan akuisisi sebesar ini, dan Oei Tiong Ham adalah salah satunya. Semua pembelian aset ini tercatat atas nama pribadinya.
Menurut laman resmi Perpustakaan Nasional Singapura, ia juga mengakuisisi perusahaan pelayaran Heap Eng Moh Steamship Company Limited dan menjadi salah satu pemegang saham awal Overseas Chinese Bank (OCB), yang kini dikenal sebagai OCBC. Selain itu, jiwa filantropisnya juga menonjol; ia menyumbang US$ 150.000 untuk pembangunan gedung Raffles College, mendirikan beberapa sekolah, dan aktif sebagai donatur utama dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Kontribusi besarnya ini berlangsung hingga ia wafat pada 6 Juli 1924.
Keruntuhan Imperium dan Warisan yang Abadi
Sayangnya, sepeninggal Oei Tiong Ham, kejayaan bisnis OTHC mulai menunjukkan tanda-tanda kegoyahan. Puncaknya terjadi pada tahun 1961, ketika pemerintah Indonesia melayangkan tuntutan hukum terhadap OTHC atas dugaan pelanggaran peraturan valuta asing. Putra Oei, Oei Tjong Tay, seperti dikutip dari Benny G. Setiono dalam "Tionghoa dalam Pusaran Politik" (2003), meyakini bahwa tuntutan ini hanyalah dalih pemerintah untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia, setelah sebelumnya gagal mengambil alih perusahaan secara langsung.
Singkat cerita, Pengadilan Semarang memutuskan OTHC bersalah. Pada tanggal 10 Juli 1961, seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut dirampas dan disita oleh negara. Penyitaan massal yang terjadi dalam satu hari itu mencakup pula harta warisan Oei Tiong Ham, menandai berakhirnya dominasi OTHC. Seluruh aset konglomerasi dan keluarga Oei disita, dan hasil penyitaan ini kemudian menjadi modal dasar bagi pendirian BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964.
Sejak pengambilalihan oleh negara, jejak bisnis konglomerasi raksasa OTHC yang telah berjaya puluhan tahun di era kolonial, seolah lenyap ditelan bumi. Bahkan, gaung keturunan Oei Tiong Ham pun tak lagi terdengar, hanya menyisakan lembaran sejarah. Termasuk pula kepemilikan lahan dan properti seluas seperempat wilayah Singapura yang pernah ia kuasai, kini hanya menjadi bagian dari narasi masa lalu. Meskipun demikian, jejak kebesaran Oei Tiong Ham tetap abadi di Singapura. Nama besarnya diabadikan pada gedung Oei Tiong Ham di National University of Singapore dan juga pada sebuah jalan, Oei Tiong Ham Park, sebagai pengingat akan seorang raja gula dari Indonesia yang pernah menancapkan pengaruh ekonomi globalnya.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar