Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa berdasarkan data Januari 2026, rasio klaim untuk lini usaha asuransi kesehatan masih berada pada level yang terkendali, yakni 40,85% untuk asuransi jiwa dan 17,75% untuk asuransi umum. Namun, dengan diundangkannya POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan pada 22 Desember 2025 dan berlaku efektif tiga bulan setelahnya, penyesuaian proses bisnis di industri diperkirakan akan mulai terlihat secara bertahap memasuki triwulan II 2026.

Related Post
Salah satu poin krusial dalam POJK ini adalah penerapan mekanisme co-payment atau risk sharing. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah antisipasi terhadap potensi lonjakan klaim asuransi kesehatan di masa mendatang, sekaligus mendorong partisipasi pemegang polis dalam menanggung sebagian risiko. Selain itu, POJK ini juga mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk membentuk Medical Advisory Board (MAB), sebuah langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam proses penanganan klaim medis.

Ke depan, industri asuransi kesehatan dihadapkan pada sejumlah tantangan serius. Inflasi medis diperkirakan akan tetap menjadi faktor utama yang menekan profitabilitas. Di samping itu, tingginya utilisasi layanan kesehatan serta kebutuhan akan penguatan manajemen risiko dan pengendalian klaim menjadi agenda prioritas yang harus diatasi.
Ogi menambahkan, meskipun dalam beberapa tahun terakhir terdapat perusahaan yang melakukan penyesuaian strategi pemasaran produk kesehatan, kehadiran POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola industri. Dengan demikian, sektor ini diharapkan mampu tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, sepanjang tahun 2025, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat. Angka ini menunjukkan penurunan 7,8% dibandingkan tahun 2024, yang sebagian besar dipengaruhi oleh penurunan klaim nilai tebus (surrender) sekitar 19%. Fenomena ini mengindikasikan adanya kecenderungan positif di mana pemegang polis semakin berkomitmen untuk mempertahankan polisnya sebagai bentuk perlindungan jangka panjang.
Namun, di sisi lain, pembayaran klaim untuk produk asuransi kesehatan justru mengalami peningkatan signifikan sebesar 9,1%, dengan total nilai mencapai Rp26,74 triliun, baik untuk produk perorangan maupun kumpulan. Tren peningkatan klaim kesehatan ini semakin menegaskan urgensi implementasi POJK 36/2025 sebagai upaya mitigasi risiko dan penyehatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar