Tragedi Mat Sam bermula pada Kamis, 26 Agustus 1965. Kala itu, Mat Sam bersama empat rekannya tengah berburu intan. Di tengah upaya pencarian, mereka secara tak sengaja menemukan sebongkah intan raksasa. Mat Sam bersaksi bahwa intan tersebut sangat bersih, memancarkan warna biru kemerahan yang memukau.

Related Post
Penemuan spektakuler ini segera menyebar luas dan menghebohkan publik. Beberapa tahun kemudian, Mat Sam menyadari bahwa kehebohan ini justru menjadi awal penyesalannya. Intan yang ditemukan Mat Sam tercatat sebagai yang terbesar dalam sejarah, dengan bobot mencapai 166,75 karat.

"Nilainya diperkirakan tidak kurang dari puluhan miliar rupiah, karena intan tersebut hanya sedikit lebih kecil dari ‘Kohinoor’ (berlian India) yang menghiasi mahkota Kerajaan Inggris," demikian laporan harian Pikiran Rakjat pada 31 Agustus 1965.
Nama Mat Sam melambung tinggi. Publik menduga ia akan segera menjadi kaya raya berkat penemuan intan raksasa ini. Namun, takdir berkata lain. Hak kepemilikan intan tersebut justru beralih ke tangan pemerintah.
Surat kabar Angkatan Bersenjata pada 11 September 1967 mencatat, intan tersebut diamankan oleh Pantjatunggal Kabupaten Banjar dan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Presiden Soekarno. Proses ini, menurut koran tersebut, "bertentangan dengan keinginan para penemu/pemilik."
Dalam pemberitaan Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965), intan 166,75 karat itu rencananya akan dialokasikan untuk pembangunan Kalimantan Selatan serta investasi teknologi penggalian guna meningkatkan produksi intan. Sebagai imbalan, pemerintah menjanjikan hadiah berupa ibadah haji gratis bagi Mat Sam dan keempat rekannya.
"Penggali intan dan 4 orang serta istrinya mendapat prioritas untuk menunaikan ibadah haji," tulis pewarta Pikiran Rakjat.
Informasi ini tentu saja membuat Mat Sam dan kawan-kawan gembira bukan kepalang. Impian menunaikan ibadah haji gratis dari pemerintah seolah di depan mata. Namun, euforia itu hanya sesaat. Janji manis dari pemerintah tak kunjung terealisasi.
Dua tahun berselang, Mat Sam dan keempat rekannya memberanikan diri untuk bersuara. Sebagai penemu intan terbesar, mereka memohon keadilan dan menuntut pemerintah menunaikan janjinya. Sebab, menurut laporan Kompas pada 11 September 1967, para penemu ini hidup dalam jeratan penderitaan.
"[…] Penemu/pemilik pertama yang pada dewasa ini hidup dalam ketidakcukupan dan tidak pernah merasakan kenikmatan yang sesungguhnya dari hasil penemuan itu," tulis Kompas.
Apalagi, nilai intan 166,75 karat itu pada tahun 1967 mencapai Rp3,5 miliar, setara dengan sekitar US$248 ribu. Harian Nusantara (15 Agustus 1967) melaporkan harga emas pada tahun 1967 adalah Rp230 per gram. Dengan demikian, Rp3,5 miliar bisa membeli sekitar 15.217.315 gram emas. Jika dikonversikan ke nilai sekarang, berpatokan pada harga emas tahun 2024, intan tersebut diperkirakan bernilai fantastis Rp15,22 triliun.
Wajar saja jika Mat Sam dan rekan-rekannya menuntut keadilan. Seandainya intan tersebut tidak disita negara, mereka mungkin kini telah menjadi miliarder dan terbebas dari kemiskinan. Permohonan Mat Sam ini kemudian disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada Presidium Kabinet Ampera yang dipimpin Jenderal Soeharto.
"Berharap pemerintah dapat meninjau kembali persoalan tersebut demi tegaknya kembali keadilan dan kebenaran," tutur tim kuasa hukum, dikutip Kompas.
Namun, setelah permohonan tersebut diajukan, nasib keadilan Mat Sam dan rekan-rekannya tetap menjadi misteri, tanpa catatan lanjutan dalam sejarah yang mengindikasikan apakah tuntutan mereka diproses oleh pemerintah atau tidak. Sebuah ironi ekonomi yang tak terpecahkan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar