Haluannews Ekonomi – Fenomena gagal bayar pinjaman pada lembaga keuangan acap kali menjadi momok, mendorong perusahaan pembiayaan untuk mengambil langkah tegas. Ketika debitur sulit dihubungi atau menunggak pembayaran, jasa penagih utang atau yang dikenal dengan "mata elang" (matel) seringkali dimanfaatkan untuk menarik jaminan fidusia. Profesi ini dikenal memiliki risiko tinggi, bahkan tak jarang diwarnai insiden kekerasan. Pertanyaannya, seberapa sebandingkah imbalan yang diterima dengan risiko pekerjaan yang diemban?

Haluannews Ekonomi -  Fenomena gagal bayar pinjaman pada lembaga keuangan acap kali menjadi momok, mendorong perusahaan pembiayaan untuk mengambil langkah tegas. Ketika debitur sulit dihubungi atau menunggak pembayaran, jasa penagih utang atau yang dikenal dengan "mata elang" (matel) seringkali dimanfaatkan untuk menarik jaminan fidusia. Profesi ini dikenal memiliki risiko tinggi, bahkan tak jarang diwarnai insiden kekerasan. Pertanyaannya, seberapa sebandingkah imbalan yang diterima dengan risiko pekerjaan yang diemban?

Menurut Budi Baonk, seorang Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan leasing kendaraan terkemuka di Indonesia, besaran komisi yang diterima penagih utang sangat bergantung pada kesepakatan dengan perusahaan leasing. Komisi ini disepakati saat surat kuasa penarikan aset diterbitkan dari perusahaan leasing kepada perusahaan jasa penagihan eksternal. Budi mengungkapkan kepada Haluannews.id, bahwa rentang bayaran untuk setiap penarikan aset leasing bisa mencapai angka yang cukup fantastis, yakni antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

COLLABMEDIANET

"Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," jelas Budi Baonk, sebagaimana dikutip kembali pada Jumat (13/2/2026) oleh Haluannews.id. Ia menambahkan, besaran fee ini tidak seragam. Faktor penentu utamanya adalah jenis unit kendaraan yang berhasil diamankan. Mobil keluaran terbaru, misalnya, akan memiliki nilai komisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mobil produksi lama. Selain itu, rekam jejak dan reputasi perusahaan jasa penagihan juga turut memengaruhi penetapan tarif tersebut.

Haluannews Ekonomi -  Fenomena gagal bayar pinjaman pada lembaga keuangan acap kali menjadi momok, mendorong perusahaan pembiayaan untuk mengambil langkah tegas. Ketika debitur sulit dihubungi atau menunggak pembayaran, jasa penagih utang atau yang dikenal dengan "mata elang" (matel) seringkali dimanfaatkan untuk menarik jaminan fidusia. Profesi ini dikenal memiliki risiko tinggi, bahkan tak jarang diwarnai insiden kekerasan. Pertanyaannya, seberapa sebandingkah imbalan yang diterima dengan risiko pekerjaan yang diemban?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meskipun profesi penagih utang diizinkan secara hukum, khususnya berdasarkan POJK 22 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggara jasa keuangan, terdapat batasan ketat yang harus dipatuhi. Pasal 62 beleid tersebut secara tegas mewajibkan penyelenggara jasa keuangan untuk memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. Ini berarti, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan, intimidasi, atau dilakukan secara terus-menerus.

Regulasi tersebut juga mengatur waktu dan tempat penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Apabila penagihan ingin dilakukan di luar waktu atau tempat yang telah ditetapkan, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.

Menyikapi dinamika ini, Pjs Ketua Dewan Komisioner dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen. "Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," tegas Kiki. Ia menyarankan agar konsumen yang menghadapi kesulitan pembayaran untuk proaktif mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan.

Senada dengan Kiki, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan bahwa OJK tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang memiliki itikad buruk atau "nakal" dalam memenuhi kewajiban kreditnya. "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Sarjito. Ini menggarisbawahi bahwa perlindungan konsumen dari OJK tidak berlaku bagi mereka yang sengaja menghindari tanggung jawab finansial.

Dengan demikian, profesi penagih utang, meski menawarkan imbalan yang menggiurkan, juga diiringi dengan risiko tinggi dan regulasi ketat. Di sisi lain, konsumen juga dituntut untuk bertanggung jawab atas kewajiban finansialnya demi menjaga ekosistem keuangan yang sehat.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar