Sebelum regulasi ini diterapkan secara menyeluruh, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) pernah mencatat bahwa sekitar 40% aplikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami penolakan, sebagian besar disebabkan oleh skor kredit yang rendah, seringkali akibat tunggakan pada pinjaman online. OJK sendiri juga pernah menyoroti fenomena di mana prospek kerja seseorang dapat terhambat akibat catatan kredit negatif di SLIK.

Related Post
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menegaskan bahwa pembaruan data SLIK dapat dilakukan setelah peminjam menyelesaikan kewajiban pembayaran atau memenuhi prosedur yang ditetapkan. Mengingat pentingnya data ini, pengecekan SLIK kini dapat diakses secara mandiri. Sangat disarankan bagi setiap individu untuk memverifikasi skor kredit mereka sebelum mengajukan permohonan pembiayaan.

Berdasarkan informasi dari laman pegadaian.co.id, sistem penilaian skor SLIK OJK terbagi menjadi lima kategori. Skor 1 mengindikasikan riwayat kredit terbaik, sementara skor 5 menunjukkan adanya masalah kredit macet. Penting untuk dipahami bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang umumnya dapat mengajukan kredit ke bank tanpa kendala berarti. Bagi mereka dengan skor 3, 4, atau 5, langkah pembersihan skor menjadi prasyarat utama.
Untuk mengetahui profil skor kredit Anda, kunjungi portal resmi idebku.ojk.go.id. Namun, pertanyaan krusialnya adalah, bagaimana langkah yang harus diambil jika catatan kredit Anda terlanjur buruk?
Jika terdapat tunggakan kewajiban finansial yang belum terselesaikan, solusi paling fundamental untuk memperbaiki catatan kredit adalah dengan segera melunasi seluruh utang tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa tunggakan kredit muncul akibat kekeliruan data. Apabila Anda mencurigai adanya kesalahan, segera hubungi atau laporkan permasalahan tersebut kepada lembaga keuangan terkait.
Proses pembaruan data SLIK OJK umumnya memakan waktu maksimal 30 hari kalender setelah pelunasan. Sebagai langkah antisipasi, Anda juga disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai dokumen pendukung saat mengajukan fasilitas kredit baru.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar