Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi kembali membuka keran perdagangan saham dua emiten, PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk. (AKKU) dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS), setelah sebelumnya terpaksa menghentikan sementara aktivitas jual-beli saham keduanya. Pencabutan suspensi ini menjadi angin segar bagi investor, menyusul telah dipenuhinya kewajiban penting oleh kedua perusahaan.

Related Post
Berdasarkan informasi yang dihimpun Haluannews.id dari keterbukaan informasi BEI, keputusan pencabutan suspensi ini didasari oleh telah terpenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee) untuk tahun 2026 oleh AKKU dan INPS. Hal ini secara resmi tertuang dalam pengumuman Bursa Efek Indonesia dengan nomor Peng-S-00005/BEI.PLP/02-2026 yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2026.

Manajemen BEI dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026), menegaskan, "Telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai."
Dengan demikian, para investor dapat kembali memperdagangkan saham AKKU dan INPS mulai hari ini, 20 Februari 2026, tepatnya pada sesi perdagangan I di pasar reguler maupun pasar tunai. Ini menandai kembalinya likuiditas bagi kedua saham tersebut setelah periode pembekuan.
Perlu dicatat, AKKU dan INPS saat ini masih berada di papan pemantauan khusus dengan mekanisme Periodic Call Auction sesi I. Kondisi ini menuntut kehati-hatian ekstra dari para pelaku pasar. Bursa juga mengingatkan seluruh pihak berkepentingan untuk senantiasa mencermati dan memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan guna mengambil keputusan investasi yang tepat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar