Geger! Rp 9,1 Triliun Dana Publik Lenyap, OJK Ungkap Modus Baru

Geger! Rp 9,1 Triliun Dana Publik Lenyap, OJK Ungkap Modus Baru

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Fenomena kejahatan siber berupa penipuan digital atau scam semakin meresahkan dan mengancam stabilitas finansial masyarakat Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengejutkan, di mana hingga 14 Januari 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima ratusan ribu aduan terkait kasus penipuan yang menguras dana publik. Total laporan yang masuk mencapai 432.637 pengaduan, sebuah indikasi nyata tingginya eskalasi kejahatan finansial di tengah peningkatan aktivitas digital dan, sayangnya, masih rendahnya kewaspadaan sebagian konsumen.

COLLABMEDIANET

Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, membeberkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan raib akibat scam mencapai angka fantastis Rp 9,1 triliun. Meskipun demikian, upaya cepat IASC berhasil memblokir dan menyelamatkan sebagian dana, yakni sebesar Rp 432 miliar. Pernyataan ini disampaikan Kiki, sapaan akrab Friderica, dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, seperti dikutip Haluannews.id pada Sabtu (31/1/2026).

Geger! Rp 9,1 Triliun Dana Publik Lenyap, OJK Ungkap Modus Baru
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kiki melanjutkan, sebaran laporan scam tertinggi masih didominasi oleh Pulau Jawa, dengan lebih dari 303.000 laporan. "Diikuti oleh Sumatera dan wilayah lainnya," imbuhnya. Modus penipuan yang dilaporkan pun sangat beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja yang mencatat 73.000 laporan, diikuti oleh panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan berkedok tawaran pekerjaan, hingga penipuan dengan iming-iming hadiah.

Melihat perkembangan penipuan yang kian canggih dan masif ini, OJK sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya memberantas scam serta aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Di sisi lain, OJK mengakui, penanganan kasus scam ini dihadapkan pada tantangan signifikan, terutama lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan setiap hari. Angka ini, menurut Kiki, jauh melampaui rata-rata negara lain yang hanya berkisar 150 hingga 400 laporan per hari, mengindikasikan eskalasi kejahatan penipuan yang sangat tinggi di Indonesia.

Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan, sekitar 80%, baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam. "Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak," jelas Kiki.

Selain itu, pola pelarian dana juga semakin kompleks. Jika dulu dana hanya berputar di sektor perbankan, kini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, melainkan dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital. "Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor," pungkasnya.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar