Geger! PPATK Ungkap Modus Culas Pajak Tekstil, Rp12 T di Rekening Karyawan

Geger! PPATK Ungkap Modus Culas Pajak Tekstil, Rp12 T di Rekening Karyawan

Haluannews Ekonomi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menguak sebuah temuan mengejutkan di sektor perdagangan tekstil, mengungkap dugaan praktik penghindaran pajak dengan nilai omzet fantastis mencapai Rp 12,49 triliun. Dana sebesar itu diduga disembunyikan melalui penggunaan rekening pribadi atau karyawan untuk menampung transaksi penjualan ilegal, sebuah modus operandi yang mengancam integritas penerimaan negara.

COLLABMEDIANET

Temuan ini merupakan bagian dari upaya masif PPATK dalam menganalisis sektor fiskal sepanjang tahun 2025. Total nilai transaksi yang diinvestigasi mencapai angka mencengangkan Rp 934 triliun. Dari serangkaian investigasi tersebut, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Informasi Produk Intelijen Keuangan yang krusial untuk penegakan hukum di bidang perpajakan.

Geger! PPATK Ungkap Modus Culas Pajak Tekstil, Rp12 T di Rekening Karyawan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, yang dikutip oleh Haluannews.id pada Sabtu (31/1/2026), disebutkan secara eksplisit bahwa "salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun." Praktik ini secara jelas mengindikasikan upaya sistematis untuk menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Meskipun demikian, PPATK belum merinci identitas perusahaan atau pihak-pihak yang terlibat dalam skandal penghindaran pajak di sektor tekstil ini. Fokus utama PPATK saat ini adalah menegaskan dampak positif dari kerja sama lintas lembaga. Dalam lima tahun terakhir, kolaborasi antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah berkontribusi signifikan terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025. Angka-angka ini menggarisbawahi peran vital PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan negara dan memastikan kepatuhan perpajakan demi kemajuan ekonomi nasional.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar