Geger! OJK Buka Keran Parpol, Tapi Ada Syarat Mengejutkan!

Geger! OJK Buka Keran Parpol, Tapi Ada Syarat Mengejutkan!

Haluannews Ekonomi – Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis kriteria seleksi yang menarik perhatian publik, khususnya terkait latar belakang calon pimpinan lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. Selain pengalaman mumpuni, Pansel kini membuka peluang bagi anggota partai politik untuk mendaftar, namun dengan syarat ketat yang wajib dipenuhi sebelum penetapan jabatan.

COLLABMEDIANET

Dalam pengumuman yang disampaikan di Jakarta, Ketua Sekretariat Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK, Arief Wibisono, menegaskan bahwa pengalaman di sektor keuangan menjadi prasyarat mutlak. "Calon wajib memiliki rekam jejak paling singkat 10 tahun di industri jasa keuangan," ujar Arief, Rabu. Ia menambahkan, dengan pengalamannya selama 33 tahun di bidang tersebut, dirinya mampu mengidentifikasi figur yang benar-benar kompeten. "Jika kurang dari 10 tahun, ya wassalam," tegasnya, mengindikasikan standar tinggi yang diterapkan untuk memastikan kualitas kepemimpinan OJK.

Geger! OJK Buka Keran Parpol, Tapi Ada Syarat Mengejutkan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Aspek yang paling mencuri perhatian adalah perubahan kebijakan terkait afiliasi politik. Pansel kini memperbolehkan pendaftar yang merupakan pengurus atau anggota partai politik (parpol) untuk mengikuti proses seleksi. Ini menandai fleksibilitas baru dalam penjaringan talenta untuk posisi strategis di OJK, yang sebelumnya kerap menjadi perdebatan publik.

Namun, Arief Wibisono segera memberikan klarifikasi penting. Ia menekankan bahwa meskipun anggota parpol diperbolehkan mendaftar, mereka wajib melepaskan seluruh jabatan kepengurusan atau keanggotaan partai politiknya sebelum resmi ditetapkan sebagai ADK OJK. "Jadi, kalau nanti dia mau ditetapkan sebagai ADK OJK, baru dia sudah wajib itu tidak boleh lagi menjadi bagian dari parpol," jelas Arief. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga independensi dan objektivitas Dewan Komisioner OJK dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan, memastikan keputusan yang diambil bebas dari intervensi kepentingan politik. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis calon potensial sekaligus memastikan integritas dan profesionalisme pimpinan OJK tetap terjaga.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar