Geger Depok! Mantan Dirut BPR Diduga Bobol Dana Nasabah Puluhan Miliar

Geger Depok! Mantan Dirut BPR Diduga Bobol Dana Nasabah Puluhan Miliar

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana perbankan yang mengguncang sektor keuangan lokal, melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana di Depok, Jawa Barat. Dalam skandal yang terungkap ini, tiga individu kunci telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian deposito nasabah dan pembuatan kredit fiktif yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan, menandai langkah maju dalam penegakan hukum.

COLLABMEDIANET

Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK secara resmi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok. Ketiga tersangka tersebut adalah AK, yang merupakan mantan Direktur Utama BPR Panca Dana; MM, seorang Customer Service; dan VAS, Kepala Bagian Operasional. Peran mereka diduga sentral dalam praktik kejahatan perbankan ini.

Geger Depok! Mantan Dirut BPR Diduga Bobol Dana Nasabah Puluhan Miliar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Modus Operandi Kejahatan yang Terstruktur

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, OJK mengidentifikasi dua modus operandi utama yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya:

Pertama, antara Oktober 2018 hingga Mei 2024, AK, VAS, dan MM diduga secara sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank. Modus ini melibatkan pencairan 96 bilyet deposito milik 35 deposan tanpa sepengetahuan mereka. Total dana yang raib mencapai angka fantastis, yakni Rp14.024.517.848,00. Dana hasil kejahatan ini diindikasikan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kepentingan pribadi para tersangka, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan secara ilegal, serta menutupi dana deposito lain yang sebelumnya telah disalahgunakan.

Kedua, dalam periode Mei 2020 sampai Mei 2024, AK selaku Direktur Utama diduga menjadi dalang di balik pemberian kredit fiktif. Ia menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pencairan 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur yang tidak sah. Nilai baki debet dari kredit fiktif ini tercatat mencapai Rp32.430.827.831,00 per Agustus 2024. Pemberian kredit ini jelas menyimpang dari ketentuan perbankan yang berlaku, dengan tujuan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR agar terlihat sehat, serta sebagian dana pencairan kredit diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.

Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen OJK

Atas perbuatan melawan hukum ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta aset-aset lainnya yang relevan dengan kasus ini.

OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak akan mengganggu operasional bank. Pihak BPR Panca Dana sendiri disebut kooperatif dalam membantu proses penyidikan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Haluannews.id mencatat bahwa OJK akan terus berkoordinasi dan bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, guna memastikan penegakan hukum dilaksanakan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar