Geger Bursa! OJK Sikat Transaksi Semu Saham IMPC, Miliaran Rupiah Melayang!

Geger Bursa! OJK Sikat Transaksi Semu Saham IMPC, Miliaran Rupiah Melayang!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Regulator keuangan tersebut secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total senilai Rp 5,7 miliar kepada tiga entitas yang terlibat dalam praktik transaksi semu saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) selama periode Januari hingga April 2016. Langkah tegas ini menegaskan komitmen OJK dalam memberantas manipulasi pasar.

COLLABMEDIANET

Hasan Fawzi, PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya tindakan perdagangan yang secara sengaja menciptakan gambaran palsu atau menyesatkan terkait aktivitas perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham di Bursa Efek. Praktik semacam ini sangat merugikan kepercayaan investor dan distorsi harga yang sehat.

Geger Bursa! OJK Sikat Transaksi Semu Saham IMPC, Miliaran Rupiah Melayang!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

PT Dana Mitra Kencana menjadi salah satu pihak yang diganjar denda sebesar Rp 2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diubah. Menurut keterangan OJK yang diterima Haluannews.id, PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung terlibat dalam transaksi saham IMPC pada periode yang sama. Modusnya melibatkan pengiriman dan penerimaan dana untuk transaksi saham, termasuk IMPC, kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah tersebut mencapai Rp 43,72 miliar.

Tak hanya itu, dua individu berinisial UPT dan MLN juga menerima sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 1,8 miliar. Keduanya terbukti melanggar pasal yang sama dengan PT Dana Mitra Kencana. UPT dan MLN, secara bersama-sama dan tidak langsung, melakukan transaksi saham IMPC dengan skema serupa, yakni mengirim dan menerima dana untuk 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah ini tercatat sebesar Rp 49,12 miliar.

OJK secara tegas mengklarifikasi bahwa pelanggaran ini murni terjadi pada rentang waktu Januari hingga April 2016. Dalam pernyataan resminya, tidak ada indikasi atau penyebutan keterlibatan manajemen maupun pemegang saham pengendali PT Impack Pratama Industri Tbk saat ini dalam kasus transaksi semu tersebut.

Sebagai informasi tambahan, per 31 Januari 2026, sosok Haryanto Tjiptodihardjo tercatat sebagai penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari IMPC. Struktur kepemilikan saham utama perusahaan ini didominasi oleh PT Harimas Tunggal Perkasa dengan 35,6% dan PT Tunggal Jaya Investama sebesar 37,81%. Impack Pratama Industri sendiri didirikan pada tahun 1981 oleh Handojo Tjiptodihardjo, ayah dari Haryanto.

Menariknya, nama Haryanto Tjiptodihardjo juga sempat menjadi sorotan dalam daftar 50 Orang Terkaya Forbes 2025. Ia menempati posisi ke-11 di Indonesia dengan estimasi kekayaan mencapai US$ 6,2 miliar atau setara Rp 104,55 triliun (dengan kurs Rp 16.860). Kekayaan Haryanto melesat signifikan hingga 376,92% secara tahunan. Peningkatan fantastis ini beriringan dengan performa cemerlang saham IMPC sepanjang tahun lalu. Saham IMPC yang pada awal perdagangan 2025 berada di level Rp 350, berhasil ditutup pada akhir tahun di harga Rp 3.930, mencatatkan kenaikan impresif sebesar 1.022,86%.

Namun, patut digarisbawahi, OJK secara eksplisit menyatakan tidak ada korelasi antara dinamika kenaikan harga saham IMPC yang terjadi pada tahun lalu dengan kasus transaksi semu yang diselidiki pada periode 2016. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam setiap aktivitas di pasar modal, serta komitmen OJK untuk terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan integritas pasar.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar