Haluannews Ekonomi – Kisah tentang kekayaan seringkali identik dengan kerja keras dan integritas. Namun, sejarah mencatat ada pula jalan pintas yang ditempuh melalui kejahatan finansial yang menggemparkan. Salah satu kasus paling fenomenal di era Batavia awal abad ke-20 melibatkan sepasang suami-istri asal Belanda yang berhasil menggelapkan dana fantastis senilai Rp175 miliar (nilai saat ini) dari sebuah bank terkemuka, demi memuaskan gaya hidup mewah mereka.

Related Post
Pasangan suami-istri (pasutri) itu adalah A.M. Sonneveld dan istrinya. Mereka dikenal sebagai figur sosialita yang gemar berpesta pora di tempat hiburan malam elite seperti Societeit Harmoni. Gaya hidup mewah mereka yang tak pernah menunjukkan tanda-tanda kekurangan uang, justru menjadi tameng sempurna. Tak ada satupun orang yang menaruh curiga, sebab yang publik tahu, Sonneveld memanglah seorang yang tajir melintir.

Sebelumnya, Sonneveld memiliki rekam jejak yang mengesankan. Ia adalah perwira KNIL (Tentara Hindia Belanda) yang berprestasi, bahkan menerima penghargaan dari Ratu Belanda. Setelah pensiun dini, ia menempati posisi strategis sebagai kepala bagian yang mengelola dana nasabah di Nederlandsch Indie Escompto Maatschappij, bank swasta terbesar kala itu. Dengan gaji yang terbilang besar, latar belakang ini semakin menguatkan citra dirinya sebagai individu yang mapan dan terhormat.
Namun, kedok kemewahan Sonneveld mulai terkuak pada awal September 1913. Pemberitaan media massa di Hindia Belanda, termasuk Harian Deli Courant (5 September 1913), serentak melaporkan skandal pencurian dana nasabah yang melibatkan seorang pegawai bank di Batavia. Terungkap bahwa pria berusia 45 tahun itu telah menggelapkan 122 ribu gulden. Investigasi internal Bank Escompto mengungkap adanya "permainan kotor" yang dilakukan Sonneveld dalam mengelola keuangan nasabah.
Untuk memberikan gambaran nilai, pada tahun 1913, 122 ribu gulden setara dengan 73 kilogram emas, mengingat harga emas per gram kala itu sekitar 1,67 gulden. Jika dikonversikan ke nilai saat ini, dengan asumsi harga emas Rp2,4 juta per gram, jumlah tersebut mencapai angka fantastis Rp175 miliar. Sebuah kerugian yang sangat besar bagi institusi perbankan di masa itu.
Menyadari aksinya tercium, Sonneveld dan istrinya telah lebih dulu melarikan diri. Polisi segera menetapkan keduanya sebagai buronan, menyebarluaskan ciri-ciri fisik mereka melalui koran-koran dan pengumuman publik. Laporan de Sumatra Post (6 September 1913) merinci ciri-ciri Sonneveld: berkulit coklat, berdarah Belanda, memiliki bekas luka di pipi kanan dan lutut, serta berusia 45 tahun.
Informasi yang tersebar membuahkan hasil. Pasangan itu terdeteksi menaiki kereta api dari Meester Cornelis (kini Jatinegara) menuju Bandung, kemudian melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Harian Bataviaasch Nieuwsblad (7 September 1913) melaporkan bahwa dalam perjalanan kereta menuju Surabaya, Sonneveld sempat bertemu seorang teman. Ia berdalih akan melanjutkan perjalanan ke Hong Kong untuk studi banding Bank Escompto cabang Hong Kong. Namun, teman tersebut curiga dan segera melaporkan percakapan itu kepada polisi.
Kepolisian Hindia Belanda segera berkoordinasi dengan kepolisian Hong Kong. Tak lama setelah menginjakkan kaki di Hong Kong, Sonneveld dan istrinya diciduk dan diekstradisi kembali ke Hindia Belanda. Tas berisi sisa uang hasil pencurian turut disita sebagai barang bukti.
Di hadapan pengadilan, Sonneveld mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa pencurian itu dilakukan demi memuaskan gaya hidup mewah mereka. Sang istri juga terbukti mengetahui dan berupaya menutupi kejahatan suaminya. Sonneveld divonis 5 tahun penjara, sementara istrinya dijatuhi hukuman 3 bulan. Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal pencurian terbesar di era 1910-an, mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.
Kisah Sonneveld menjadi pengingat bahwa modus kejahatan finansial terus berevolusi. Di era digital ini, pembobolan rekening melalui platform daring semakin marak, dengan pelaku yang semakin canggih. Masyarakat dituntut untuk selalu waspada dan meningkatkan literasi keuangan guna menghindari menjadi korban kejahatan serupa.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar