Gawat! Broker Paramitra Alfa Dibekukan BEI, Ada Apa?

Gawat! Broker Paramitra Alfa Dibekukan BEI, Ada Apa?

Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas perdagangan PT Paramitra Alfa Sekuritas. Suspensi ini berlaku efektif sejak sesi I perdagangan hari ini, Rabu (26/11/2025), hingga pemberitahuan lebih lanjut.

COLLABMEDIANET

Keputusan ini tertuang dalam pengumuman resmi BEI dengan Nomor: Peng-00117/BEI.ANG/11-2025. Alasan utama di balik suspensi ini adalah karena Paramitra Alfa Sekuritas dinilai tidak memenuhi ketentuan nilai minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan oleh regulator.

Gawat! Broker Paramitra Alfa Dibekukan BEI, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), nilai MKBD PT Paramitra Alfa Sekuritas per tanggal 25 November 2025 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," demikian bunyi pengumuman resmi BEI.

Sebagai informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 52/POJK.04/2020 mengatur bahwa MKBD untuk perusahaan efek yang bertindak sebagai perantara perdagangan efek ditetapkan sebesar Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran terbatas ditambah ranking liabilitas, tergantung mana yang lebih tinggi.

Berdasarkan data dari situs resmi BEI, nilai MKBD terakhir Paramitra Alfa Sekuritas tercatat sebesar Rp 25.171.775.843. Komposisi kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari PT Grahamas Galih Perkasa yang menguasai 99,99% saham, sementara sisanya sebesar 0,001% dimiliki oleh Njoo Hwie Hwan Petrus.

Suspensi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan investor dan pelaku pasar. BEI belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang harus diambil oleh Paramitra Alfa Sekuritas untuk dapat kembali beroperasi.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar