Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025, sebuah revisi dari POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pasar dan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing industri pergadaian di Indonesia.

Related Post
Regulasi baru ini merupakan wujud dukungan OJK terhadap agenda strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan proses perizinan bagi usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.

"OJK melihat bahwa kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga keuangan formal. Selain itu, pelaku usaha pergadaian memerlukan fleksibilitas yang lebih besar agar dapat bersaing dan berkembang dengan tata kelola yang tetap prudent," demikian pernyataan resmi dari OJK, Jumat (5/12/2025).
Dengan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam POJK 39 Tahun 2024 dengan tujuan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
POJK Nomor 29 Tahun 2025 telah berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 November 2025.
Sehubungan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota, dan sesuai dengan amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur kewajiban perizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026, OJK mengimbau para pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai dengan lokasi usaha mereka.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha gadai dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional.
Berikut adalah beberapa poin penting perubahan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025:
- Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK.
- Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir.
- Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
- Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.
- Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
- Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
- Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.
- Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah.
- Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap perusahaan pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS.
- Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha secara konvensional.
- Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar