Era Baru Pasar Modal RI: OJK-BEI-KSEI Tuntaskan Reformasi Besar!

Era Baru Pasar Modal RI: OJK-BEI-KSEI Tuntaskan Reformasi Besar!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah merampungkan empat agenda krusial yang bertujuan memperkuat transparansi di pasar modal Indonesia. Langkah strategis ini bukan hanya menjadi tonggak penting bagi ekosistem investasi domestik, melainkan juga merupakan respons terhadap usulan yang diajukan kepada sejumlah penyedia indeks global terkemuka, termasuk MSCI, dalam upaya meningkatkan daya saing dan kredibilitas pasar modal Tanah Air di kancah internasional.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa keempat inisiatif ini merupakan bagian integral dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026. Agenda-agenda yang telah diselesaikan tersebut meliputi:

Era Baru Pasar Modal RI: OJK-BEI-KSEI Tuntaskan Reformasi Besar!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id
  1. Penyediaan Data Kepemilikan Saham >1% kepada Publik: Memastikan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat yang signifikan dapat diakses secara luas.
  2. Implementasi Pengumuman High Shareholding Concentration (HSC): Memberikan informasi kepada publik mengenai konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada sejumlah kecil investor, mengadopsi praktik terbaik global seperti Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX).
  3. Penguatan Granularitas Klasifikasi Investor: Meningkatkan detail klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 kategori, memungkinkan analisis pasar yang lebih mendalam dan akurat.
  4. Kenaikan Batas Minimum Free Float menjadi 15%: Melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A, kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas saham di pasar.

Selain itu, transparansi juga diperkuat dengan pengaturan ketersediaan data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) bagi pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. "Dengan rampungnya empat proposal ini sesuai target, kami akan terus menjalin komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, sekaligus menghimpun masukan dari kalangan investor," ujar Hasan dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026), menegaskan komitmen untuk perbaikan berkelanjutan.

Hasan lebih lanjut menyatakan bahwa kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO ini selaras dengan standar dan praktik terbaik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia mampu menempatkan diri pada posisi yang lebih unggul, khususnya dalam hal transparansi dan detail informasi kepemilikan saham di atas 1 persen. Penyelesaian proposal ini diharapkan dapat memacu geliat likuiditas yang lebih sehat serta mempertajam proses pembentukan harga (price discovery) di pasar saham domestik, yang pada gilirannya akan memelihara keyakinan investor dan mengerek reputasi serta daya tarik pasar modal Indonesia di mata dunia.

Inisiatif Pendalaman Pasar dan Penegakan Hukum

Di samping reformasi transparansi, OJK juga terus mendorong implementasi Rencana Aksi lainnya, khususnya terkait inisiatif pendalaman pasar modal, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand). Dari sisi supply, pengembangan produk investasi inovatif seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas telah diperkuat melalui penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas. Instrumen ini kini memasuki tahap implementasi bersama para pemangku kepentingan.

Sementara itu, dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP), yang dirancang untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. "Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi," tegas Hasan.

Penguatan penegakan hukum juga menjadi fokus utama OJK dalam meningkatkan integritas pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, baik karena kasus maupun keterlambatan. Selain denda, OJK juga menerapkan sanksi lain seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, dan perintah tertulis/larangan. Khusus untuk tindak pidana manipulasi pasar, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan sanksi peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan. Sanksi serupa juga diberikan kepada 2 pihak perorangan yang melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin. "Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," ungkap Hasan.

Peran BEI dan KSEI dalam Reformasi

Sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal, BEI telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Perubahan ini meliputi penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa peningkatan ketentuan free float ini sejalan dengan praktik terbaik berbagai bursa internasional. "Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang selaras dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global," ujar Jeffrey. BEI juga mendorong penguatan aspek tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Untuk mendukung implementasi, BEI telah menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan.

Selain itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, mencakup detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi Pengendali di bawah 5 persen, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Informasi Pemilik Manfaat di atas 10 persen atau lebih tidak dipublikasikan secara umum, namun tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan kepada Bursa dengan prosedur tertentu. SK ini mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.

Sementara itu, KSEI turut berperan aktif dalam reformasi transparansi dengan mengadopsi praktik terbaik global, termasuk implementasi HSC. Pengumuman HSC, yang menginformasikan konsentrasi kepemilikan saham pada sejumlah kecil pemegang saham, kini tersedia di situs web BEI (https://www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/) dengan kata kunci "Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi". Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, mengemukakan bahwa pengumuman HSC ini bertujuan meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor.

BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor. Langkah ini menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi yang lebih komprehensif. "KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman," jelas Samsul. Terdapat 39 klasifikasi dan tipe investor yang dimuat dalam laporan tersebut, disesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).

Seluruh inisiatif ini menandai komitmen kuat OJK, BEI, dan KSEI untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih transparan, likuid, dan berintegritas, siap bersaing di panggung global dan memberikan kepercayaan lebih bagi para investor.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar