Era Baru Influencer Saham: OJK Finalisasi Aturan Ketat!

Era Baru Influencer Saham: OJK Finalisasi Aturan Ketat!

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menggebrak dunia promosi produk jasa keuangan di ranah digital. Sebuah regulasi komprehensif yang menyasar para pegiat media sosial atau influencer keuangan akan segera diterbitkan, menandai era baru pengawasan demi integritas pasar modal dan perlindungan investor.

COLLABMEDIANET

Hasan Fawzi, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengungkapkan bahwa Peraturan OJK (POJK) yang mengatur aktivitas influencer ini ditargetkan rampung pada semester I tahun ini. Proses penyusunannya telah mencapai tahap final, setelah melalui pembahasan mendalam dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK). "Semester I. Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draf konsep peraturannya," ujar Hasan, seperti dikutip Haluannews.id, baru-baru ini.

Era Baru Influencer Saham: OJK Finalisasi Aturan Ketat!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Langkah ini bukanlah hal baru sepenuhnya, melainkan pengembangan dari kerangka regulasi yang telah ada. Sebelumnya, OJK telah mengatur kerja sama antara perusahaan efek dan pegiat media sosial melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (POJK 13/2025). Ketentuan tersebut, yang tertuang dalam Pasal 106 hingga Pasal 110, secara spesifik menguraikan ruang lingkup kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) dengan influencer.

Secara garis besar, POJK tersebut mengklasifikasikan kerja sama menjadi tiga bentuk utama dengan persyaratan perizinan yang berbeda:

  1. Penyedia Media Iklan dan Informasi Umum: Influencer hanya menyediakan platform iklan atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal, tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah atau melibatkan analisis/penilaian pribadi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu. Untuk kategori ini, influencer tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran dan tidak perlu mengantongi izin usaha maupun izin perseorangan dari OJK.
  2. Pemberi Penawaran kepada Calon Nasabah: Influencer yang berperan aktif dalam menawarkan produk atau layanan untuk menarik calon nasabah menjadi klien PPE atau PED. Dalam skenario ini, PPE dan PED wajib memastikan bahwa influencer tersebut telah memenuhi ketentuan OJK mengenai mitra pemasaran perusahaan efek.
  3. Pemberi Analisis dan/atau Rekomendasi: Kategori paling ketat, di mana influencer memberikan analisis atau rekomendasi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu dari PPE dan PED. Untuk aktivitas ini, influencer secara tegas diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.

Aspek transparansi menjadi krusial dalam regulasi ini. Untuk kerja sama kategori pertama (iklan dan informasi umum), PPE dan PED diwajibkan mencantumkan pengungkapan dalam materi iklan bahwa pegiat media sosial bukanlah pegawai perusahaan efek dan tidak memiliki izin dari OJK. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan investor.

Bagi pelanggar, OJK tak segan menjatuhkan sanksi administratif secara berlapis. Pasal 111 POJK 13/2025 menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan terkait kerja sama dengan influencer dapat dikenai sanksi. Bentuk sanksi meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan izin perseorangan. Pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis, dan denda dapat dijatuhkan secara terpisah maupun bersamaan dengan sanksi lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Inisiatif OJK ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus melindungi investor dari potensi informasi menyesatkan atau praktik promosi yang tidak bertanggung jawab di ranah digital.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar