Haluannews Ekonomi – Ancaman serius membayangi masa depan industri aset kripto nasional. Tiga pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpotensi memicu gejolak signifikan, mulai dari arus modal keluar (capital outflow) hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan pelaku usaha lainnya menyuarakan kekhawatiran mendalam, menilai pasal-pasal tersebut mengancam desentralisasi kripto dan mengikis peran pedagang aset kripto digital (PAKD) yang telah eksis.

Related Post
Salah satu sorotan utama datang dari Pasal 21A ayat 4 RUU P2SK. Ketentuan ini mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk kripto, untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa. Padahal, peraturan yang berlaku saat ini mensyaratkan 70% aset kripto disimpan di self-regulatory organization (SRO). Hamdi Hassyarbaini dari ABI memperingatkan risiko sentralisasi atau centralized risk yang ekstrem, bahkan berpotensi menciptakan ‘titik kegagalan tunggal’ (single point of failure).

"Jika nantinya semua terpusat di SRO, dan terjadi insiden seperti peretasan, seluruh ekosistem kita bisa buyar. Ini yang kami sebut sebagai centralized risk," tegas Hamdi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI dengan Asosiasi Pelaku Industri pada Rabu (11/2/2026).
Ancaman lain muncul dari Pasal 215C poin 9, yang mengatur bahwa bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatifnya. Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau exchange yang selama ini beroperasi secara mandiri dan memiliki sistemnya sendiri.
"Apabila fungsi PAKD didegradasi atau bahkan dihilangkan, akan terjadi gelombang PHK massal di seluruh PAKD yang ada. Siapa yang akan bertanggung jawab atas dampak sosial ini?" tanyanya.
Terakhir, Pasal 312A poin C yang mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun pasca-pengesahan undang-undang, turut menimbulkan kekhawatiran. Hamdi menyoroti sifat transaksi kripto yang borderless atau tanpa batas geografis di seluruh dunia. Jika regulasi domestik terlalu berbeda atau membatasi dibandingkan standar global, investor Indonesia dapat dengan mudah beralih ke platform luar negeri. Potensi capital outflow menjadi sangat nyata.
Fenomena serupa bukan kali pertama terjadi. Hamdi mengingatkan puncak transaksi kripto Indonesia pada 2021 yang tembus Rp859 triliun. Namun, pasca-penerapan dua jenis pajak kripto pada Mei 2022, dua per tiga volume transaksi kripto Indonesia bergeser ke exchange asing.
Robby, Founder dan Direktur Kepatuhan Reku, senada dengan kekhawatiran tersebut. Ia menekankan bahwa regulasi yang berlaku saat ini sudah cukup kondusif, bahkan berhasil menarik penanam modal asing. Menurutnya, seluruh transaksi yang dilakukan oleh pedagang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah tercatat secara real-time di bursa kripto.
"Saat ini, aturan yang diterapkan di Indonesia sudah sangat baik, Pak. Sehingga, pertumbuhan penanam modal asing bagi pedagang aset kripto itu bertumbuh besar," kata Robby. Ia berharap DPR RI dapat merumuskan regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto.
Secara spesifik, ABI mengusulkan agar ketiga pasal kontroversial tersebut ditinjau ulang atau bahkan tidak diloloskan.
Menanggapi kekhawatiran ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa RUU P2SK memiliki tujuan fundamental: perlindungan konsumen. OJK, sebagai otoritas, memiliki mandat secara kelembagaan untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi investor.
"Investor kan harus dilindungi. Nah, kalau kemudian mereka memilih untuk keluar [bertransaksi di luar negeri], berarti kan dia tidak mengikuti skema perlindungan yang ada di Indonesia," ujar Misbakhun, menyoroti dilema antara kebebasan investasi dan perlindungan otoritas domestik.
Debat mengenai RUU P2SK ini menyoroti dilema antara keinginan untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan di sektor keuangan digital, dengan potensi menghambat inovasi dan pertumbuhan industri yang masih berkembang pesat. Masa depan ekosistem kripto Indonesia kini bergantung pada keputusan legislatif yang cermat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar