Drama Pungutan OJK: Revisi UU P2SK Terganjal, Industri Keuangan Menanti!

Haluannews Ekonomi – Rencana pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedianya dijadwalkan rampung pekan ini, kini menghadapi penundaan. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang ditemui di kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026), mengindikasikan bahwa proses legislasi tersebut kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

COLLABMEDIANET

Purbaya menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan alotnya pembahasan dan penundaan pengesahan RUU P2SK adalah perdebatan sengit mengenai penghapusan pungutan yang selama ini dikenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan. "Ini masih didiskusikan secara intensif di DPR, melibatkan pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," terang Purbaya. Ia menambahkan bahwa poin penghapusan pungutan ini menjadi sangat krusial, mengingat ia adalah salah satu landasan utama di balik inisiatif revisi UU P2SK. "Kita tidak tahu hasilnya akan seperti apa. Masih maju mundur, posisinya terus berubah," ujarnya, menggambarkan dinamika pembahasan yang kompleks.

Drama Pungutan OJK: Revisi UU P2SK Terganjal, Industri Keuangan Menanti!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membeberkan alasan kuat di balik keinginan DPR untuk menghapus pungutan industri jasa keuangan oleh OJK. Menurut Misbakhun, tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban biaya operasional di sektor jasa keuangan. Biaya-biaya ini, selama ini, diyakini memengaruhi profitabilitas, khususnya indikator Net Interest Margin (NIM) yang vital bagi perbankan. "Dasar pemikiran kami adalah mengurangi tekanan biaya yang berdampak pada NIM di dunia perbankan," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menambahkan perspektif lain. Ia menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul ketika OJK, sebagai regulator dan pengawas, juga bertindak sebagai pemungut iuran dari entitas yang diawasinya. "Kami berharap OJK memiliki independensi yang kuat. Bagaimana mungkin lembaga yang mengawasi juga yang memungut? Kami melihat ada potensi konflik kepentingan di sana," tegas Fauzi Amro di Gedung DPR RI.

Selama ini, pungutan dari industri jasa keuangan merupakan tulang punggung pendapatan OJK. Merujuk pada Laporan Keuangan Tahunan OJK tahun 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendapatan pungutan mencapai Rp 8,37 triliun per 31 Desember 2024, meningkat dari Rp 8,12 triliun pada periode yang sama tahun 2023. Realisasi ini bahkan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 8,07 triliun. Tak heran, OJK kembali menaikkan target penerimaan pungutan untuk tahun 2025 menjadi Rp 8,52 triliun, meskipun realisasi tahun tersebut belum dipublikasikan.

Sebagai alternatif sumber pendanaan, DPR mengusulkan agar penerimaan OJK dialihkan dari surplus Bank Indonesia (BI) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Ide dari rekan-rekan adalah bagaimana jika pungutan itu diambil dari surplus BI dan surplus LPS. Surplus BI kurang lebih Rp 78 triliun, sementara surplus LPS sekitar Rp 42 triliun. Jika digabungkan, jumlahnya bisa mencapai Rp 115 hingga Rp 120 triliun," ungkap Misbakhun, menawarkan solusi yang berpotensi mengubah lanskap pendanaan regulator keuangan di Indonesia. Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas dalam menyeimbangkan kebutuhan operasional regulator dengan efisiensi dan independensi sektor keuangan nasional.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar