Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bareskrim Polri berhasil membekuk seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang mengguncang PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik OJK, menandakan ketegasan regulator dalam menjaga integritas sektor keuangan. Sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur ini berlangsung intensif pada 9-10 Maret 2026, demikian dilaporkan Haluannews.id.

Related Post
Jejak pelarian tersangka terendus ketika ia, yang semula dijadwalkan memenuhi panggilan di Surabaya, terdeteksi bergerak menuju ibu kota. Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diciduk oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri. Tanpa menunda, tersangka langsung dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani maraton pemeriksaan oleh Penyidik OJK, sebelum akhirnya ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya fokus pada tersangka utama, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang sebelumnya mengabaikan panggilan pemeriksaan. Langkah ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang komprehensif, di mana koordinasi antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi kunci dalam memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab.
OJK menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan dan kerja sama solid dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Pelaksanaan upaya paksa ini bukan hanya implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan juga cerminan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku fraud untuk bersembunyi dari jerat hukum.
Editor: Rohman








Tinggalkan komentar