Drama Hukum BKSL Berakhir! Sentul City Selamat, Saham Melesat!

Drama Hukum BKSL Berakhir! Sentul City Selamat, Saham Melesat!

Haluannews Ekonomi – PT Sentul City Tbk (BKSL), salah satu emiten properti terkemuka di Indonesia, kini dapat bernapas lega setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mencabut perkara pembatalan perdamaian yang sebelumnya diajukan. Keputusan ini secara resmi membebaskan BKSL dari ancaman gugatan pailit yang sempat membayangi operasional perusahaan.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan informasi yang dirilis melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sengketa hukum tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga JKT.PST jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini melibatkan Eddon Pratama Wijayaputra sebagai pemohon dan BKSL sebagai termohon. Pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan perkara pembatalan perdamaian, sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp1,4 juta kepada pihak penggugat, seperti dikutip Haluannews.id pada Rabu (26/2/2026).

Drama Hukum BKSL Berakhir! Sentul City Selamat, Saham Melesat!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelumnya, Sentul City memang sempat menghadapi permohonan pembatalan atas perjanjian perdamaian. Namun, pihak manajemen perseroan secara tegas membantah adanya pelanggaran kewajiban dalam perjanjian tersebut. Sentul City konsisten menyatakan bahwa sejak Perjanjian Perdamaian memperoleh pengesahan melalui homologasi, perseroan telah melaksanakan seluruh kewajibannya dengan penuh itikad baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hingga saat ini, Perseroan dengan itikad baik telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian tersebut," tegas manajemen BKSL dalam pernyataan resminya pada Selasa (20/1/2026). Komitmen ini menjadi landasan kuat bagi Sentul City dalam menjaga kepercayaan para kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

Lebih lanjut, perseroan juga menegaskan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan normal dengan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). BKSL memastikan kepada seluruh kreditur dan pemangku kepentingan bahwa keberlangsungan usaha tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh sengketa hukum yang kini telah berakhir. Seluruh perjanjian yang mengikat, termasuk Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi, tetap menjadi prioritas utama perseroan dalam menjaga kelangsungan usaha dan meningkatkan nilai perusahaan secara berkelanjutan.

Respon pasar terhadap kabar baik ini pun tidak dapat dihindari. Saham BKSL langsung menunjukkan performa positif. Pada perdagangan Rabu (26/2/2026) kemarin, saham emiten properti ini ditutup melonjak 4,38% ke level 143. Kenaikan signifikan ini terjadi pada sesi II perdagangan, segera setelah keterbukaan informasi mengenai pencabutan gugatan pailit diumumkan. Hal ini mengindikasikan optimisme investor terhadap prospek Sentul City setelah terbebas dari beban hukum yang cukup besar.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar