DPR Geger! Prabowo Kirim Daftar Calon Bos OJK, Ini Bocorannya!

DPR Geger! Prabowo Kirim Daftar Calon Bos OJK, Ini Bocorannya!

Haluannews Ekonomi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan surat berisi daftar nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pimpinan DPR. Langkah ini menandai dimulainya tahapan penting dalam penentuan pucuk pimpinan regulator sektor jasa keuangan, yang akan dilanjutkan dengan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di parlemen.

COLLABMEDIANET

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026), Puan menyatakan, "Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R-09 tanggal 9 Maret 2026, perihal Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK."

DPR Geger! Prabowo Kirim Daftar Calon Bos OJK, Ini Bocorannya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Puan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 256 Ayat 2 Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR, pimpinan dewan perlu meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terkait pembahasan calon anggota Dewan Komisioner OJK ini. Pembahasan tersebut selanjutnya akan ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI. Permintaan persetujuan yang diajukan Puan disambut baik dan disepakati oleh seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna hari itu.

Lebih lanjut, Puan juga menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan uji kelayakan oleh Komisi XI DPR RI akan diagendakan untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pada Kamis, 12 Maret 2026. Persetujuan ini juga telah dikantongi dari para peserta rapat.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK telah mengumumkan 20 nama yang berhasil lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah, pada Rabu (4/3/2026). Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor Peng-2/Pansel-DKOJK/2026 tentang Hasil Seleksi Administratif Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK.

Berikut adalah 20 nama kandidat yang berhasil lolos seleksi, sebagaimana dirangkum Haluannews.id pada Rabu (4/3/2026), beserta jabatan terakhir mereka:

  1. Adi Budiarso (Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan)
  2. Agus Sugiarto (Komisaris Independen PT Danantara Asset Management)
  3. Anton Daryono (Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen, Bank Indonesia)
  4. Ary Zulfikar (Direktur Eksekutif Hukum, Lembaga Penjamin Simpanan)
  5. Bambang Mukti Riyadi (Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah, Otoritas Jasa Keuangan)
  6. Boby Wahyu Hernawan (Direktur Kerjasama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan)
  7. Danu Febrianto (Senior Executive Vice President, Lembaga Penjamin Simpanan)
  8. Darmansyah (Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan)
  9. Dhani Gunawan Idat (Komisaris Utama BPRS HIK Parahyangan)
  10. Dicky Kartikoyono (Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia)
  11. Dwityapoetra Soeyasa Besar (Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik, Lembaga Penjamin Simpanan)
  12. Friderica Widyasari Dewi (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan)
  13. Hasan Fawzi (Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan)
  14. Hernawan Bekti Sasongko (Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan)
  15. Hidayat Prabowo (Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah)
  16. Iskandar Simorangkir (Wakil Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia)
  17. Lasmaida Gultom (Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan 2015-2025, Otoritas Jasa Keuangan (Purnabakti))
  18. Orias Petrus Moedak (Komisaris Utama PT RJL Maritime Logistics)
  19. Pahala Nugraha (Komisaris Utama Danantara Investment Management)
  20. Rizal Ramadhani (Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan)

Dokumen resmi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Ketua Panitia Seleksi Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, "Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat." Tahapan selanjutnya di DPR akan sangat menentukan arah pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia ke depan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar