Haluannews Ekonomi – Mulai esok hari, 1 Agustus 2025, investor aset kripto di Indonesia akan menghadapi babak baru dalam perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,21% untuk setiap transaksi pembelian aset kripto di platform dalam negeri. Kabar baiknya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi serupa ditiadakan.

Related Post
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Jika sebelumnya PPh dikenakan 0,1% dan PPN 0,11% (sesuai PMK 81/2024), kini seluruhnya terakumulasi dalam PPh pasal 22 sebesar 0,21%. Untuk transaksi di platform luar negeri, PPh yang dikenakan adalah 1% dari nilai transaksi. PPh 22 final ini berlaku bagi penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa perubahan ini mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025. Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, meyakinkan bahwa perubahan tarif ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak dari transaksi aset kripto.
"Karena 0,21% itu angkanya dari 0,1% PPh dari yang lama ditambah PPN 0,11%, jadi pajaknya masih sama. Kemarin dua, PPh dan PPN, sekarang dibayarnya sama PPh aja, jadi utang pajaknya masih sama," jelas Yoga. Ia menambahkan bahwa potensi penerimaan pajak ke depannya sangat bergantung pada dinamika bisnis aset kripto, yang selama ini dikenal fluktuatif.
Sebagai gambaran, setoran PPh dan PPN aset kripto pada tahun 2022 mencapai Rp 246 miliar, kemudian turun menjadi Rp 220 miliar pada tahun 2023, dan melonjak menjadi Rp 620 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, hingga saat ini di tahun 2025, penerimaan baru mencapai sekitar Rp 115 miliar.
"Penerimaan pajak kripto ini kan cerminan kondisi yang terjadi saat ini, bisa saja harganya turun atau naik, kan kripto sangat fluktuatif banget apapun itu, mau Bitcoin dan lain-lain," pungkas Yoga. Dengan kebijakan baru ini, pelaku pasar kripto diharapkan dapat menyesuaikan diri dan tetap aktif berinvestasi, sembari berkontribusi pada penerimaan negara.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar