Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melancarkan gebrakan tegas terhadap praktik manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia. Dalam pengungkapan terbarunya, regulator keuangan ini menyeret berbagai pihak, mulai dari pegiat media sosial yang memiliki pengaruh besar, petinggi emiten, hingga pengusaha. Sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah telah dijatuhkan, sementara beberapa kasus serius bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses pidana.

Related Post
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah seorang pegiat media sosial di pasar modal berinisial BVN. OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN setelah terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam periode 2021 hingga 2022. Kasus ini melibatkan perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September serta November-Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret-Juni 2022.

Menurut keterangan resmi OJK yang dikutip oleh Haluannews.id pada Sabtu (28/2/2026), pemeriksaan mendalam dilakukan dengan menganalisis transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial BVN, serta mengidentifikasi pola transaksi yang bersangkutan. BVN diketahui melakukan pembelian dan penjualan saham menggunakan sejumlah rekening efek untuk menciptakan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran pasar yang sesungguhnya. Lebih jauh, ia secara aktif menyebarkan informasi di media sosial, termasuk rencana pembelian atau proyeksi pergerakan harga saham tertentu. Ironisnya, di saat yang sama, ia justru melakukan transaksi berlawanan arah, memanfaatkan reaksi dan keputusan para pengikutnya. Tindakan ini dinilai OJK telah menciptakan gambaran semu di bursa dan berpotensi besar memengaruhi keputusan investasi investor ritel.
Tidak hanya influencer, OJK juga menindak tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari-April 2016. Modus yang digunakan adalah pengiriman dan penerimaan dana untuk transaksi saham melalui sejumlah nasabah. Taktik ini bertujuan untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang terkesan aktif dan secara artifisial memengaruhi persepsi pasar. Total nilai transaksi yang teridentifikasi dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Di sisi lain, OJK juga terus memproses kasus pidana terkait manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk SAS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama SWAT. Bersama tiga tersangka lainnya, SAS diduga merekayasa transaksi saham pada periode Juni-Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Para tersangka menggunakan rekening efek nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas untuk menciptakan harga semu.
Skala manipulasi ini cukup masif, dengan lebih dari 60 ribu kali pertemuan transaksi yang mencatat nilai sekitar Rp230,8 miliar. Modus operandi yang teridentifikasi meliputi dominasi transaksi, inisiator pembelian untuk mendorong kenaikan harga, hingga pola buying market impact yang secara sengaja menciptakan permintaan palsu.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif dan proses pidana ini merupakan bagian integral dari komitmen mereka untuk menjaga integritas dan kepercayaan di pasar modal Indonesia. "OJK akan terus memperkuat pengawasan serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap proses berjalan transparan dan akuntabel," demikian pernyataan OJK yang dikutip Haluannews.id. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku pasar.
Editor: Rohman








Tinggalkan komentar