Haluannews Ekonomi – Praktik penagihan oleh debt collector, khususnya di sektor fintech, masih menjadi momok bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari Januari hingga 13 Juni 2024, terdapat 3.858 pengaduan terkait perilaku debt collector fintech.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa sebagian besar pengaduan ini dipicu oleh debitur yang gagal memenuhi kewajibannya. Meski demikian, OJK tetap menekankan pentingnya proses penagihan yang sesuai dengan aturan.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat sebagai rambu-rambu penagihan. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melakukan penagihan, serta memberikan landasan bagi OJK untuk melakukan pengawasan intensif dan mengenakan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Langkah-langkah preventif yang dilakukan OJK meliputi penguatan regulasi, edukasi konsumen, dan pengawasan perilaku PUJK. Sementara itu, langkah-langkah kuratif mencakup penguatan Internal Dispute Resolution (IDR) dan External Dispute Resolution (EDR) untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan PUJK.
OJK menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi administratif berat kepada PUJK yang terbukti melanggar ketentuan terkait penagihan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan bisnis PUJK.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar