Deadline Mepet! 13 Asuransi Syariah Bergegas Transformasi Menuju Entitas Mandiri

Deadline Mepet! 13 Asuransi Syariah Bergegas Transformasi Menuju Entitas Mandiri

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis data mengejutkan terkait dinamika industri asuransi syariah di Indonesia. Sebanyak 13 perusahaan asuransi tercatat tengah memacu proses spin off Unit Usaha Syariah (UUS) mereka, seiring dengan implementasi regulasi ketat yang menargetkan awal tahun 2026 sebagai batas waktu.

COLLABMEDIANET

Related Post

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin, 6 April 2026, menjelaskan progres signifikan yang telah dicapai. Menurutnya, lima perusahaan telah berhasil merampungkan spin off UUS-nya. Rinciannya, tiga entitas telah mendirikan perusahaan syariah baru secara mandiri, sementara dua lainnya memilih jalur pengalihan portofolio nasabah ke entitas syariah lain. Namun, sorotan utama tertuju pada 13 perusahaan yang kini berada dalam tahap krusial menuju pemisahan usaha.

Deadline Mepet! 13 Asuransi Syariah Bergegas Transformasi Menuju Entitas Mandiri
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, sempat memproyeksikan bahwa setidaknya 29 UUS akan bertransformasi menjadi perusahaan full-fledged pada tahun 2026. Dengan akselerasi ini, total perusahaan asuransi syariah di Tanah Air diperkirakan akan mencapai 45 entitas pada periode tersebut. Hingga akhir tahun 2025, tercatat 17 perusahaan telah sukses melakukan spin off.

Kendati demikian, Ogi tidak menampik adanya beberapa perusahaan asuransi yang justru memutuskan untuk mengembalikan izin usaha UUS-nya kepada OJK. Langkah ini mengindikasikan bahwa mereka memilih untuk tidak melanjutkan bisnis syariah secara mandiri. "Kuncinya adalah tidak boleh merugikan konsumen. Jadi, itu hanya transfer portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain," tegas Ogi saat ditemui di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025, seperti dilansir Haluannews.id.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa keputusan beberapa perusahaan untuk tidak melakukan spin off UUS seringkali didasari oleh keterbatasan kapasitas atau kemampuan internal yang belum memadai. Oleh karena itu, mereka memilih untuk berintegrasi atau mengalihkan portofolio ke dalam ekosistem asuransi syariah yang lebih besar dan mapan, demi memastikan keberlanjutan layanan bagi nasabah.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar